• Senin, 22 Desember 2025

Advokasi Desak Polri Tindak PT MNM soal Dugaan Peyerobotan Tanah Adat di Merauke

Photo Author
- Kamis, 11 Desember 2025 | 15:39 WIB
Kuasa Hukum Vincen Kwipalo, Emmanuel Gobai dari YLBHI bersama Vincen Kwipalo saat berada di Mabes Polri. (CEPOSONLINE.COM/Istimewa)
Kuasa Hukum Vincen Kwipalo, Emmanuel Gobai dari YLBHI bersama Vincen Kwipalo saat berada di Mabes Polri. (CEPOSONLINE.COM/Istimewa)

 

Gobai menekankan bahwa Polri harus segera mengambil langkah tegas.

 

 

“Pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia ini, kami meminta Polri segera menindaklanjuti kasus ini dengan memanggil pimpinan PT MNM untuk mempertanggungjawabkan dugaan penyerobotan tanah adat. Ini penting demi penegakan hukum serta pelindungan hak asasi manusia bagi para korban PSN,” katanya.

 

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia yang tergabung dalam tim advokasi, Sekar Banjaran Aji, menambahkan bahwa kerusakan hutan harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

 

“Duka atas bencana banjir di Sumatera harus menjadi alarm keras bagi kita untuk berhenti merusak hutan. Penegak hukum punya fungsi penting untuk menjaga hutan dengan menindak tegas para pelaku perusakan”

 

“Kasus dugaan penyerobotan tanah adat oleh PT MNM bisa menjadi ujian, apakah Polri mampu melindungi hutan Papua dan mencegah bencana ekologis berikutnya,” ujarnya.

 

Pemeriksaan ini menjadi tahapan krusial dalam perjuangan Vincen Kwipalo mempertahankan tanah adat serta melindungi wilayah kehidupan marga Kwipalo dari pengembangan proyek strategis nasional (PSN) kebun tebu. 

 

“ Proses penyidikan dijadwalkan berlanjut pada Januari 2026,” pungkas Gobai. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Komandan KKB Nduga Ditangkap Satgas ODC di Nabire

Jumat, 7 November 2025 | 11:59 WIB
X