CEPOSONLINE.COM, NABIRE- Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Papua Tengah, Dr. Ribka Haluk, S.Sos., MM melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp 4.024.270 atau naik 4,13 % dari UMP tahun 2023 yakni Rp. 3.864.700.
"Berdasarkan Pergub, Besaran rupiah UMP Papua Tengah 2024 per 21 November 2023 yaitu Rp 4.024.270 dari sebelumnya (tahun 2023) yaitu Rp. 3.864.700 atau naik 4,13 % ( Rp.159.578)," kata Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Papua Tengah, Frits James Boray, Rabu (22/11).
Menurutnya, besaran UMP ini ditentukan dari UMP Provinsi Papua Induk. Hal ini disebabkan,Provinsi Papua Tengah masih belum memiliki dewan pengupah.
“Kami Provinsi Papua Tengah masih mengacu pada provinsi induk, karena sampai saat ini kami belum mempunyai kantor statistik atau belum adanya dewan pengupah di daerah ini," tuturnya.
Menyoal angka komulatif ini, Boray menegaskan itu ditentukan dari tiga hal, diantaranya kemampuan nilai beli oleh masyarakat secara umum, pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
" Kami harap pihak swasta atau perusahaan harus segera menyesuaikan pengupahan bagi karyawannya. Apabila ada yang tidak mengindahkannya, tentu akan ada sanksi berat kita berikan," tegas borai.
Boray menjelaskan, untuk tahun depan UMP ini akan disesuaikan dengan kondisi di wilayah ini. Menurutnya angka UMP di Papua Tengah kemungkinan akan terus bertambah kedepannya.
“Sebenarnya angka saat ini sudah ideal, saya pikir masa akan datang akan kita hitung lagi sesuaikan dengan tingkat pendapatan Provinsi Papua Tengah dan perkirakan harusnya akan bertambah," tutup Boray. (*)