CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika telah memeriksan sebanyak 24 orang saksi.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq, Jumat (6/9/2024).
Kata Fajar, 24 orang saksi diperiksa atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban salah tangkap yang terjadi di Mimika beberapa waktu lalu.
Fajar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersebut, terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan korban salah tangkap bertambah menjadi 13 orang.
Baca Juga: Dinkes sebut stunting di Kota Jayapura 2.000 kasus
Hal itu berhasil terungkap setelah pihaknya melakukan gelar perkara dengan memeriksa sejumlah saksi tambahan pada Jumat (6/9/2024) pagi di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah.
“Penerapan pasal dari hasil gelar kami yaitu Pasal 328 terkait dengan pembatasan hak seseorang dan juga pasal 170 berkaitan dengan pengeroyokan,” ungkap AKP Fajar saat ditemui Jumat siang.
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan di Mimika, AKP Fajar: Man of The Match Sebulan Ini
AKP Fajar melanjutkan, dari hasil tersebut juga disepakati untuk menetapkan 13 orang sebagai calon tersangka.
Meski belum dapat menyebutkan inisial oknum-oknum tindak kejahatan itu, namun AKP Fajar memastikan bahwa kasus ini akan terus berlanjut dan tak ada permintaan mediasi dari pihak korban.
“Selanjutnya kita akan panggil untuk tentunya kita lakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka,” katanya.
"Sejauh ini kami tentunya sudah dalam proses melengkapi administrasi untuk kita tindak lanjuti. Dari pelapor sendiri sudah tidak ada lagi keinginan untuk melakukan mediasi,” ujarnya.
Baca Juga: Pengadilan Agama: Kasus Perceraian di Mimika Cukup Tinggi, Penyebabnya Terungkap
Fajar membenarkan, ada 2 diantara ketiga belas tersangka ini telah berada di luar Timika karena berprofesi sebagai buruh bangunan.