Kendati demikian, nantinya mereka akan dipanggil untuk diperiksa sebagai calon tersangka bersama dengan 11 orang lainnya. Apabila mereka tidak mengindahkan panggilan tersebut, polisi akan melakukan jemput paksa.
Fajar juga mengatakan bahwa terkait dengan adanya keterlibatan 3 anggota Polri kini telah diproses secara internal di satuannya.
Adapun perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiba orang korban salah tangkap ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.
Meskipun belum dapat disebutkan inisial para terduga pelaku, namun Polisi telah mengantongi 5 nama yang diduga sebagai pelaku.
Adapun ketiga korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 lalu dan telah dimintai keterangan awal.