CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Pengadilan Agama (PA) Mimika mencatat, gugatan perceraian di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah sejak Januari hingga awal September 2024 berjumlah 130 perkara atau sekitar 65,33 persen, dan didominasi oleh perkara yang dilatarbelakangi pertengkaran terus menerus.
Hakim Pengadilan Agama Mimika sekaligus Humas, Ahmad Zubaidi menyebutkan, dari 130 kasus yang ditangani PA Mimika itu, 38 diantaranya cerai talak yang diajukan oleh pihak laki-laki sebagai suami, sedangkan 92 kasus lainnya diajukan oleh pihak perempuan sebagai istri.
Ahmad menjelaskan, dari 130 perkara itu juga, sekitar 87 perkara telah dikabulkan dan diterbitkan akta cerai.
Dari 87 perkara yang sudah resmi bercerai, presentase perceraian yang disebabkan perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebanyak 51 perkara atau sekitar 58,62 persen.
Kemudian, ada 16 perkara disebabkan salahsatu pihak meninggalkan pihak yang lain tanpa alasan dan tanpa izin, 10 perkara karena ekonomi, 5 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 4 perkara karena judi yang sukar disembuhkan, dan 1 perkara lainnya karena mabuk-mabukan yang sukar disembuhkan.
Baca Juga: Septinus Timang Tinjau Kampung Wakia Mimika, Begini Kondisi Warga yang Terdampak Konflik
“Itu adalah penyebab perceraian yang terjadi sejak Januari (2024) hingga awal September 2024 ini,” jelas Ahmad saat ditemui Cenderawasih Pos, Rabu (4/9/2024).
Ahmad melanjutkan, selain perkara perceraian yang dikabulkan, ada juga perkara perceraian yang berakhir damai dimana kedua belah pihak berhasil rujuk kembali.
Lanjutnya, pasangan yang berhasil dirujukkan kembali ini melalui proses mediasi yang dilakukan oleh PA Mimika melalui majelis hakim.
Sebelum masuk ke ruang persidangan, kedua belah pihak diberikan nasehat perdamaian oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut, setelah diberi nasehat, majelis hakim kemudian mengarahkan keduanya untuk melakukan mediasi bersifat rahasia yang dibantu oleh mediator dari PA Mimika.
“Itu ada 12 perkara yang dicabut, yang rukun kembali,” katanya.
Angka perkara perceraian di Mimika kata Ahmad dalam 2 tahun terakhir mengalami penurunan. Pada tahun 2022, angka perkara perceraian sejak Januari hingga awal September 2022 berjumlah 151 perkara.
Sedangkan, di tahun 2023, mulai Januari hingga awal September sebanyak 132 perkara.
“Jadi 2022 itu cukup tinggi, tahun kemarin itu mengalami penurunan juga, kemudian tahun ini. Jadi ada tren penurunan juga,” pungkasnya. (*)