• Senin, 22 Desember 2025

Kasus Pengeroyokan di Mimika, AKP Fajar: Man of The Match Sebulan Ini

Photo Author
- Jumat, 30 Agustus 2024 | 14:08 WIB
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq. (Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq menyebutkan bahwa kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu menjadi yang paling menonjol di bulan ini.

AKP Fajar mengatakan, dalam pengembangan kasus yang kini sudah naik status menjadi sidik ini, telah diperiksa sebanyak 18 saksi dan ada juga beberapa saksi tambahan yang baru saja diperiksa.

“(Kasus Penganiayaan dan Pengeroyokan-SP 3 masih menjadi Man of The Match dalam satu bulan ini,” kata AKP Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga: Polisi Tarik Pasukan dari Distrik Alama Mimika, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Mimika telah menaikkan status kasus penganiayaan korban salah tangkap di Mimika dari lidik menjadi sidik.

Status perkara ini dinaikkan usai dilaksanakannya gelar perkara di ruang Reskrim Polres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Mimika, Papua Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Fajar Zadiq yang juga dihadiri sejumlah pejabat Polres Mimika lainnya serta para saksi-saksi, Senin 19 Agustus 2024.

Dari hasil pengembangan, penyidik telah memeriksa sebanyak 18 saksi guna memperkuat bukti-bukti sesuai fakta yang terjadi atas kasus tersebut.

Baca Juga: Pemkab Mimika Mulai Bahas Rencana Pengembangan Bandara Mozes Kilangin

Sebelumnya, juga telah dilakukan reposisi dan penyidik sudah menyaksikan secara langsung peran dari masing-masing terduga pelaku. Sampai saat ini dari semua terduga pelaku belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, penyidik akan segera menetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tambahan.

Adapun perkara penganiayaan dan pengeroyokan terhadap tiba orang korban salah tangkap ini terjadi di Perumahan Regency, SP 3, Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua tengah pada 14 Juli 2024 lalu.

Baca Juga: Ini Alasan Pasangan ABR-Harus Kurbankan Sapi dan Babi di Sebelum Mendaftar di KPU Kota Jayapura

Meskipun belum dapat disebutkan inisial para terduga pelaku, namun Polisi telah mengantongi 5 nama yang diduga sebagai pelaku.

Adapun ketiga korban penganiayaan tersebut yakni FBH, HVMU dan JWU telah membuat laporan polisi pada 18 Juli 2024 lalu dan telah dimintai keterangan awal. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Di Mimika, Harga Daging Babi Turun Jelang Nataru

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:24 WIB

Polres Mimika Musnahkan Sabu dan Ganja

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:55 WIB
X