kpu-papua-pegunungan

Ambil Alih KPU Jayawijaya, KPU Papua Pegunungan Buka Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten

Jumat, 6 Desember 2024 | 07:37 WIB
Pembukaan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi Papua Pegunungan. (CENDERAWASIH POS/DENI TONJAU)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua pegunungan resmi mengambil alih tugas dan fungsi dari KPU Kabupaten Jayawijaya dan membuka sidang pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat Kabupaten, usai Ketua dan dua Komisioner KPU Jayawijaya Di berhentikan DKPP.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga membenarkan jika ada putusan dari DKPP RI yang memberhentikan tetap kepada Ketua dan Dua Anggota, sementara salah satu anggotanya diperintahkan untuk mereblitasi nama baik, setelah putusan itu KPU Papua Pegunungan harus menunggu SK dari KPU RI untuk mengambil alih KPU Jayawijaya dalam hal ini membuka Pleno untuk tingkat Kabupaten.

"Sesuai dengan SK Pengambilalihan nomor 1820 menyatakan KPU Papua Pegunungan mengambil alih rekap tingkat Kabupaten Jayawijaya, SK ini baru diterima pada 4 desember malam, sehingga tadi pagi kami sudah membuka rapat pleno internal dan kami juga membuka pleno tingkat kabupaten pukul 11.00 WIT,"ungkapnya Rabu (5/12/2024) saat ditemui di kantor KPU Papua Pegunungan.

Baca Juga: Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua KPU Papua Tengah: Kami Penyelenggara Tegak Lurus!

Meskipun rapat pleno tingkat Kabupaten sudah dibuka namun PPD dari 40 Distrik di Kabupaten Jayawijaya belum ada, oleh karena itu pleno tersebut di skors sementara, sementara dua komisioner KPU Jayawijaya yang masih aktif ini statusnya sama ketika KPU Papua Pegunungan mengambil alih KPU Kabupaten Tolikara.

"Dalam tahapan yang dilakukan KPU Jayawijaya dua Komisioner yang masih aktif ini, sama sekali tidak boleh menandatangani berita acara, mereka hanya boleh hadir dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara calon kandidat yang sementara kami skors ini,"kata Daniel.

Baca Juga: BTM-YB Unggul di Supiori Papua, Cek Hasil Suara di Sini!

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara mengaku dua komisioner KPU jayawijaya ini boleh ikuti semua tahapan, akan tetapi tidak bisa menandatangani berita acara, mereka juga boleh untuk melakukan koordinasi namun untuk tandatangan tidak bolah karena dilarang sementara waktu.

"Belum ada batas waktu pengambialihan KPU Jayawijaya dari KPU RI yang disampaikan kepada kami, atau pemberitahuan dari KPU RI untuk mengaktifkan antrian atau mereka yang masuk dalam daftar tunggu,"beber Jingga.

Apabila dalam waktu dekat ini KPU RI melantik komisioner yang masuk dalam antrian seleksi kemarin maka KPU Papua Pegunungan akan mengembalikan kewenangan dari Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya, namun sebelum dilantik maka KPU Papua Pegunungan akan terus mengambil alih.

"Kalau belum ada pelantikan komisioner yang mangganti 3 komisioner KPU Jayawijaya yang diberhentikan oleh DKPP maka kita akan terus ambil alih tugas dan kewenangan disana,"jelas Daniel Jingga (*)

Tags

Terkini

Buku Perjalanan Data Pemilih Dilaunching

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:21 WIB