kpu-papua-pegunungan

KPU Papua Pegunungan Warning soal Hasil Quick Count: Kami Tak Bertanggung Jawab yang Beredar di Medsos

Jumat, 29 November 2024 | 08:09 WIB
Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika bicara soal quick count yang beredar di medsos (CENDERAWASIH POS/DENI TONJAU)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memegaskan jika tidak  akan bertanggungjawab dengan hasil -hasil perhitungan cepat yang di gaungkan kepada masyarakat lewat media sosial. Kamis (28/11/2024)

Plh Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Naftali Emmanuel Pawika menegaskan jika memang selama dua hari ini sempat ada perhitungan cepat yang beredar dalam masyarakat, namun yang perlu di ketahui oleh masyarakat jika KPU tidak akan bertanggungjawab dengan hasil itu sebab tidak mengetahui keberadaan lembaga survei yang mengeluarkan data itu.

"Kami KPU tidak tahu dengan lembaga survei yang mengeluarkan data perhitungan cepat itu,  kalaupun ada mereka tidak pernah melapor kepada KPU sebagai penyelenggara,"ungkapnya di Kantor KPU Papua Pegunungan.

Baca Juga: Pemkab Biak Numfor Saksikan Pemusnahan Surat Suara TMS di Kantor KPU

Naftali tegaskan kalau mereka ingin melakukan perhitungan cepat dengan lembaga mereka silahkan saja tapi KPU tidak bertanggungjawab dengan hasil yang dikeluarkan oleh karena itu masyarakat jangan terkecoh,

"Perhitungan yang  resmi itu adalah rekapitulasi hasil yang dikeluarkan oleh KPU sebagai penyelenggara, kalau bukan KPU yang merilis maka itu tidak resmi," bebernya.

Ia juga memastikan jika KPU Papua Pegunungan dan Kabupaten tidak pernah kerjasama dengan lembaga survei dan mereka juga tidak membawa diri untuk melapor untuk melakukan perhitungan cepat. Oleh karena itu yang dipertanyakan hasil perhitungan cepat itu dilakukan atas inisiatif siapa.

"KPU tidak bertanggung jawab dengan data -data yang dikeluarkan dan beredar di masyarakat, KPU hanya berpegang pada aturan PKPU,"tegas Pawika.

 

Kalau ada paslon yang menggunakan lembaga survei untuk melakukan perhitungan cepat silahkan saja, tapi data itu tidak bisa menjadi pegangan, karena KPU tidak pernah kerjasama dengan lembaga yang menyediakan Quik Count tersebut, KPU juga tidak akan menggunakan data selain data resmi dari KPU sendiri.

"Data resmi dari KPU baik perhitungan lewat Aplikasi SIREKAP, maupun data manual yang akan digunakan sebagai penetapan itu yang merupakan data resmi, sementara untuk Aplikasi SIREKAP ini sedang berproses, oleh karena itu data akan di keluarkan di Sirekap Mobile dan SIREKAP web," tutup Pawika. (*)

Tags

Terkini

Buku Perjalanan Data Pemilih Dilaunching

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:21 WIB