kpu-papua-pegunungan

Ini Alasan KPU Papua Pegunungan Bakal Lantik PPD Tolikara Yang Baru

Minggu, 25 Agustus 2024 | 16:32 WIB
Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga didampingi Komisioner Devisi Teknis Melianus Kambu memberikan keterangan pers di hotel Grand Sartika Wamena Sabtu (24/8/2024) Malam (Denny/ Ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, WAMENA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan jika masalah PPD yang dibentuk oleh KPU Tolikara dalam tahapan pembentukan sudah berjalan baik namun dalam penentuan atau wawancara guna menentukan 5 besar disini terjadi masalah, oleh karena itu PPD yang baru akan dilantik kembali.

Ketua KPU Provinsi Papua Pegunungan Daniel Jingga menyatakan setelah KPU Papua Pegunungan mengambil alih tugas KPU Tolikara sementara waktu pihaknya memanggil kesekretariatan, Kasubag Devisi SDM dan Staf untuk membuka hasil rekaman dan diketahui dalam penentuan 5 besar PPD Tolikara yang seharusnya tak layak untuk lolos itu diakomodir, sementara yang layak lolos tidak diakomodir.

"Kami sudah memerintahkan agar hasil itu harus dikembalikan sebab yang layak dilantik menjadi anggota PPD di Kabupaten Tolikara yang memiliki nilai tinggi, oleh karena itulah kami akan melantik PPD yang nilainya tinggi dan PPD yang dilantik KPU Tolikara digugurkan karena memang ada yang salah," ungkapnya Sabtu (24/8/2024) malam.

KPU Papua Pegunungan juga telah menyandingkan nomor surat yang mereka pegang oleh PPD dengan data yang ada dalam aplikasi Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) pada saat dilakukan pendaftaran dan ternyata memang ada yang berbeda dengan yang direkap oleh devisi SDM Tolikara.

"Kami sudah lakukan penyandingan data tersebut dengan PPD yang dilantik oleh KPU Tolikara dan hasilnya memang ada yang berbeda, namun kalau mereka tak terima bisa menempuh jalur hukum lainnya lewat Bawaslu dan kami siap memberikan keterangan klarifikasi,"beber Ketua KPU Papua Pegunungan.

Kata Daniel Jingga, untuk anggota PPD Tolikara yang dilantik oleh KPU Tolikara jelas harus digugurkan karena tahapan PKPU 8 sudah tidak memenuhi syarat, kemudian pelantikan di hotel grand sartika Wamena beberapa waktu lalu, sumber pembiayaan itu dari mana, dana yang harus harus digunakan terkait dengan kepemiluan adalah anggaran Pemilu.

"Jadi dalam Pelantikan PPD yang lalu itu pembayaran untuk pihak hotel Grand Sartika, anggran pulang pergi ke Kabupaten Tolikara, makan minum itu dari mana, padahal anggaran yang seharusnya digunakan tidak terpakai dan masih utuh dalam kas KPU Tolikara,"katanya

Penetapan dan pelantikan anggota PPD oleh KPU Tolikara ini sudah keluar dari aturan serta menyimpang dari mekenisme yang ada, oleh karena itu pelantikan PPD yang baru harus dilakukan, kalau PPD yang lama ada yang mau menempuh jalur hukum lain melalui Bawaslu dipersilakan.

"Kami lakukan ini berasarkan surat keputusan KPU RI karena memang ada yang salah, kalau tak ada surat dari KPU RI kami tak berani melakukan hal ini," tutup mantan ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara. (*)

Tags

Terkini

Buku Perjalanan Data Pemilih Dilaunching

Sabtu, 21 Desember 2024 | 20:21 WIB