CEPOSONLINE.COM, WAMENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan persyaratan pendaftaran bagi anggota DPR yang masih aktif pada pemilu 2019 dan yang telah ditetapkan dari hasil pemilu 2024 yang akan maju sebagai kepala dan wakil kepala daerah dalam pilkada wajib ada surat pengunduran diri dan tanda terima dari instansi bersangkutan.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Melkianus Kambu menyatakan bagi anggota DPR dari hasil pemilu tahun 2019 yang masih aktif yang akan maju dalam pilkada sebagai kepala dan Wakil kepala daerah ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh mereka.
"Jadi untuk anggota DPR hasil pemilu 2019 yang masih aktif apabila ingin maju dalam pilkada, maka sebelum pendaftaran perlu mengajukan surat pengunduran diri kepada ketua DPR dan juga pemerintah daerah setempat,"ungkapnya Rabu (21/8/2024) di Wamena.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia, dari Papua jadi Ketua Umum Golkar
Setelah itu yang bersangkutan akan mendapat surat tanda terima baik dari ketau DPR maupun dari Pemerintah daerah, itu yang akan digunakan pada saat pendaftaran pada 27.28 dan 29 Agustus mendatang, setelah itu KPU akan menunggu SK pengunduran itu dikeluarkan sebelum waktu penetapan bakal calon menjadi calon.
"Tanda terima ini akan menjadi peganggan KPU untuk menunggu SK Pemberhentian dari Instansi bakal calon yang bersangkutan dalam proses verifikasi berkas sampai dengan 21 September terakhir, Pada 22 September itu pengumuman dari bakal calon ke calon diharapkan yang bersangkutan sudah ada SK pengunduran dirinya.," Jelas Kambu.
Sementara untuk anggota DPR hasil Pemilu tahun 2024 yang telah ditetapkan, persyaratan untuk mendaftar sebagai bakal calon kepala dan wakil kepala daerah harus membuat surat pengunduran diri kepada partai politik yang mengusungnya sebagai anggota DPR.
"Setelah memberikan surat pengunduran diri kepada partai politik pengusung, nantinya akan mendapat sudat tanda terima sehingga syarat dalam pendaftaran yang perlu dipenuhi adalah surat pengunduran dirinya yang dilapirkan dengan tanda terima dari parpol," Kata Mantan Komisioner KPU Provinsi Papua
Apabila calon ini gagal dalam pilkada apakah ia bisa kembali menjadi anggota DPR, kata Melky, itu semua akan dikembalikan kepada partai politik yang mengusung, apakah akan mengakomodir kembali yang berangkutan menjadi anggota DPR atau nanti di PAW untuk diserahkan kepada orang lain semua tergantung partai. (*)