CEPOSONLINE.COM, WAMENA – Tahapan pendaftran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pegunungan dan Bupati dan Wakil Bupati untuk 8 kabupaten tinggal menghitung hari, sehingga KPU Papua Pegunungan saat ini mulai menyusun juknis dan tatatertib untuk pendaftaran salah satunya larangan membawa masa yang berlebihan.
Komisioner KPU Papua Pegunungan Melkianus Kambu menyebutkan, biasanya dalam pendaftaran pasangan calon ke KPU itu selalu membawa simpatisan dan massa yang berlebihan, dan memang tak ada regulasi yang mengatur tentang membawa masa saat pendaftaran dari pasangan calon, namun pihaknya sedang menyusun juknis untuk pendaftaran.
"Jadi dalam juknis itu mungkin kita akan membatasi masa yang dibawa oleh pada calon baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pegununngan, serta Bupati dan Wakil Bupati dari 8 Kabupaten sehingga pada saat pendaftaran tak banyak yang datang," ungkapnya Rabu (14/8/2024).
Baca Juga: UPDATE: Polisi Tangkap 81 Pelaku Pembakaran Kantor KPU Papua Pegunungan
Diharapkan dalam proses pendaftaran nanti, paslon tidak membawa masa yang besar seperti proses kampaye, sehingga nanti anak diatur dalam juknis yang akan dikeluarkan oleh KPU Provinsi Papua pegunungan, tentunya juknis ini harus diberlakukan agar bisa membatasi jumlah masa yang dibawa pada saat pendaftaran.
"Kalau banyak masa yang datang pada saat dilakukan pendaftaran maka akan mengganggu aktifitas warga yang lain sebagai pengguna jalan, dan yang berdomisili didekat dengan kantor KPU Papua Pegunungan,"kata Mantan Komisioner KPU Provinsi Papua
Disamping itu, lanjut Kambu, untuk masalah kemanana juga tak bisa terkeontrol dengan baik, sehingga perlu ada regulasi yang dikeluarkan untuk membatasi jumlah masa pada saat pelaksanaan pendaftaran pasangan calon, guna mencegah hal -hal yang tak diinginkan terjadi.
"Pada prinsipnya dalam pendaftaran itu juga melibatkan aparat keamanan, namun kalau masa besar akan menyulitkan petugas juga, oleh karena itu kita harus mengeluarkan regulasi yang menagtur tentang pembawaan masa pada saat pendaftaran,"kata Komisioner KPU Papua Pegunungan Devisi Teknis Pelaksanaan. (*)