• Senin, 22 Desember 2025

Amankan Ganja Puluhan Kilogram Bernilai Miliaran Rupiah

Photo Author
- Selasa, 3 Desember 2024 | 16:09 WIB
Polres Keerom melaksanakan presrilis penangkapan kasus Narkotika di Mapolres, Selasa (03/12/2024).
Polres Keerom melaksanakan presrilis penangkapan kasus Narkotika di Mapolres, Selasa (03/12/2024).

 Kapolres: Ini Kasus Terbesar di Polres Keerom !

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Polres Keerom berhasil mengamankan puluhan kilo gram ganja kering bersama 5 pelaku.

Berdasarkan LP/ A / 11 / XII / 2024 / SPKT. SATRESNARKOBA / POLRES KEEROM POLDA PAPUA, tanggal 03 Desember 2024, tentang tindak pidana Narkotika yang terjadi pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024, sekitar pukul 18.30 Wit di Jalan Trans Papua tepatnya di Kampung Workwana Distrik Arso Kabupaten Keerom.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menjelaskan bahwa, peristiwa ini berawal dari kegiatan patroli oleh anggota Polres Keerom yang dipimpin oleh Kasat Samapta, AKP Samuel Yunus bersama anggotanya.

"Saat Patroli AKP Samuel Yunus bersama anggotanya melihat sebuah kendaraan yang mencurigakan, saat dilakukan pemeriksaan, anggota mendapatkan sejumlah barang bukti," ujar Kapolres saat press rilis di Mapolres Keerom, Selasa (03/12/2024).

Adapun sejumlah barang bukti sebanyak 632 plastik berisi ganja kering dengan total 20 kurang lebih dengan nilai nominal kurang lebih 1 Miliar, sangkur 2 buah, hp Android 4 buah, 1 unit mobil avanza rental yang digunakan pelaku.

"Puluhan kilo ganja ini milik JK yang merupakan Warga PNG yang siap edar ke Kota Jayapura dan tidak menutup kemungkinan ke Kabupaten Jayapura juga," tuturnya.

Adapun 5 orang tersangka diantaranya, AW, laki-laki asal Arso, IT laki-laki asal Arso 2, JK, EY dan EW merupakan laki-laki asal PNG. Terkait motif dan jaringan yang lain, pihak Polres akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

"Pasal yang dipersangkakan kepada 5 orang pelaku adalah, Pasal 111 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Penjara seumur Hidup atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 (lima) Tahun dan paling Lama 20 (dua Puluh) Tahun dan Pidana Denda 8 Milyar Rupiah," ungkapnya.

Kapolres Keerom juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak atas berbagai upaya dalam memerangi maraknya peredaran ganja di Kabupaten Keerom.

"Sejauh ini merupakan kasus penanganan yang terbesar di Polres Keerom, ini juga berkat kerjasama pihak kepolisian dan tidak lupa peran serta masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya," bebernya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X