• Senin, 22 Desember 2025

Karena Sakit Hati, Pelaku Bacok Korban di Kepala

Photo Author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 12:39 WIB
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menunjukkan sejumlah barang bukti dalam pres rilis di Mapolres Keerom, Selasa (08/10/2024). (Takim/ceposonline.com)
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer menunjukkan sejumlah barang bukti dalam pres rilis di Mapolres Keerom, Selasa (08/10/2024). (Takim/ceposonline.com)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Lakukan pembunuhan berencana dan kabur ke Negara Papua New Guinea (PNG), Sat Reskrim Polres Keerom berhasil menangkap Pelaku PK (24) Senin (08/09/2024).

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer didampinggi Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Jetny L. Sohilait menggelar Press Release terkait Penangkapan Tersangka PK yang merupakan Pelaku Pembunuhan kepada Korbannya berinisial JK (24).

Kapolres Keerom menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada tanggal 6 September 2024, sekitar Pukul 00.15 Wit ditrumah korban, yang sebelum melakukan aksinya menanyakan keberadaan korban kepada saksi Philipus Mondo, setelah mengetahui keberadaan korban, pelaku kemudian mendatangi korban yang berada di rumahnya di Kampung Fafenumbu Distrik Yaffi Kab. Keerom, dan melancarkan aksinya.

"Pelaku mendatangi rumah korban, yang mana saat itu pelaku telah mengetahui bahwa korban akan ingin turun ke Arso, kemudian melakukan Pembacokan kepada korban dengan menggunakan parang yang telah dibawanya, dengan cara diayunkan ke arah kepala bagian belakang hingga korban tersungkur, kemudian kembali mengayunkan parang ke arah bagian lengan kanan dan dada korban hingga korban meninggal dunia di tempat," ujar Kapolres.

Setelah melakukan aksinya pelaku kemudian kabur meninggalkan TKP dan semenjak itu pelaku langsung kabur ke Kamp. Benawi, Distrik Green, Negara PNG.

Baru setelah 2 Minggu berselang, di tanggal 24 September 2024, Timsus Polres Keerom berhasil melakukan penggalangan untuk mencari keberadaan Pelaku PK yang kabur ke Negara PNG, lalu mendapatkan informasi bahwa pelaku berhasil diamankan Polisi Kampung di Negara PNG, kemudian diserahkan ke Pos Perbatasan RI/PNG di Wutung dan dijemput oleh Timsus Polres Keerom untuk diamankan ke Mapolres Keerom.

"Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim pada tanggal 24 September 2024, untuk motif Pembunuhannya sendiri yaitu pelaku sakit hati kepada korban yang diduga sering mabuk kemudian mengganggu istri korban, kemudian korban juga sering menggangu rumah tangga si pelaku, yang kemudian karna kesal dan sakit hati pelaku berencana untuk melakukan aksinya dengan menyerang korban menggunakan parang yang telah disiapkannya," ungkapnya.

Akibat dari perbuatan yang dilakukannya, Tersangka dikenakan, Primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, Jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X