CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Tahapan pelaksanaan pemilihan atau pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Keerom masuk pada tahapan pemilihan Panitia Seleksi (Pansel).
Ketua Panitia Pemilihan (Panpil) DPRK Kabupaten Keerom, Wawan Hidayat Wanma menyampaikan, sesuai amanat Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor: 188.4/190 tahun 2024 menjelaskan terkait pembentukan Pansel pengangkatan keanggotaan DPRK Keerom.
"Semua tahapan sudah kita laksanakan, dan hari ini ada pada tahap akhir yaitu tes wawancara kepada 5 orang Pansel yang terpilih," ujar Wawan Hidayat Wanma ke Ceposonline.com, Selasa (20/08/2024).
Menurutnya, dari awal tahapan ada 15 peserta yang mengikuti seleksi, namun hingga tahap akhir hanya 5 yang terpilih.
"Dari sejumlah peserta yang mengikuti seleksi ini sebagian besar gugur di pemberkasan, yang akhirnya 5 nama saja yang memenuhi syarat hingga akhir," ungkapnya.
"Anggota Pansel yang terpilih ini masing-masing mewakili 5 unsur yang sudah ditetapkan diantaranya, Akademisi, pemerintah provinsi papua, pemerintah kabupaten keerom, Adat dan Kejaksaan," lanjutnya.
Wawan Hidayat Wanma menambahkan, hasil pemilihan Pansel ini akan dilaporkan ke kepala daerah lewat Kesbangpol Kabupaten Keerom, setelah itu Kesbangpol akan melaporkan ke pemerintah provinsi papua.
"Setelah dilaporkan ke Pemprov Papua, maka akan dikeluarkan SK bagi kelima anggota Pansel ini sekaligus penentuan Ketua Pansel," tuturnya.
Lanjut Wawan Hidayat Wanma, setelah berakhirnya pemilihan bagi Pansel ini maka berakhirlah tugas Panpil. Sementara itu untuk melakukan penjaringan dan pengangkatan anggota DPRK akan menjadi tugas utama Pansel sesuai juknis yang ada.(*)