CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Rutin melakukan pengawasan, Satgas Yonif 122/TS kembali menggagalkan peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan RI-PNG, Sabtu (27/07/2024).
Dansatgas Yonif 122/TS, Letkol Inf Diki Apriyadi menjelaskan bahwa pengawasan terhadap pergerakan barang ilegal di daerah tersebut rutin dilakukan, pihaknya juga mendapatkan dukungan dari masyarakat.
"Kita baru saja menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis ganja sebanyak 1,1 kg di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura,," ujar Letkol Inf Diki Apriyadi.
Dari kronologi dijelaskan, warga melaporkan adanya gerak gerak mencurigakan dari dua orang WNA asal PNG yakni, BW (24) dan Ds (25) yang melintas dari Wutung PNG ke Indonesia melalui jalan tidak resmi/jalan tikus, kemudian menuju Pasar Perbatasan RI-PNG Skouw.
"Karen gerak-gerik mereka mencurigakan, warga langsung melaporkan ke Pos TNI terdekat," ungkapnya.
Setelah mendapatkan laporan dari warga, anggota Satgas langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil mengamankan kedua WNA tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh 16 bungkus Narkotika jenis Ganja dengan berat 1.180 gram," tuturnya.
"Saat ini Satgas Yonif 122/TS, bersama Bea Cukai telah menyerahkan kedua WNA tersebut kepada Pos Polisi sektor Muara Tami untuk diproses lebih lanjut," tutupnya.(*)