CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Satuan Reskrim Polres kini sedang menanggani kasus dugaan penipuan afirmasi honorer 3000 di Kabupaten Keerom.
Hingga saat ini Sat Reskrim Polres Keerom sudah menetapkan satu orang tersangka yakni WY.
"Selain penetapan tersangka WY, kita juga sudah memeriksa 15 orang saksi," ujar Kasat Reskrim Polres Keerom, IPTU Jetny L Sohilait ke awak media di Mapolres Keerom, Senin (22/07/2024).
IPTU Jetny L Sohilait menyampaikan, masi ada kemungkinan tersangka yang lainnya.
"Selain WY, kemungkinan akan ada tersangka yang lainnya, namun saat ini kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.
Tersangka WY dikenakan Pasal 378 KUHP dan pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 Jo pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penghinaan.
"Atas perbuatannya, WY diancam pidana 4 tahun penjara," jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat khususnya para korban untuk segera melapor ke Polres Keerom agar bisa memberikan keterangan guna penyelidikan lebih lanjut dalam kasus Afirmasi Honorer 3000 ini.
"Kami juga meminta kepada seluruh masyarakat agar telit dalam menyikapi informasi, agar terhindar dari kasus afirmasi honorer 3000 yang sedang kita proses saat ini," tuturnya.(*)