CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup diminta untuk segera menertibkan sejumlah spanduk mulai dari pintu masuk Kampung Yowong.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Keerom, Wahfir Kosasih dalam amanat Bupati Keerom, Piter Gusbager pada apel pagi, Senin (25/03/2024).
"Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup untuk membersihkan bekas dan sisa-sisa spanduk ucapan selamat yang sudah kedaluwarsa mulai dari pintu masuk Yowong," ujar Wahfir Kosasih dalam amanat bupati.
Menindaklanjuti instruksi bupati tersebut, Plt. Kasatpol PP Keerom, Laurens Borotian menyampaikan dalam waktu dekat akan mulai dilakukan penertiban.
"Sesuai arahan Bupati dalam apel pagi tadi, dipastikan dalam waktu 1 minggu ini kita tertibkan semua bukan cuma di wilayah Arso saja tetapi di wilayah atas juga kita akan lakukan penertiban," ujar Laurens Borotian saat ditemui usai apel pagi ini.
Menurut Laurens Borotian, bagi yang melakukan pemasangan spanduk baik perorangan atau kelompok seharusnya perlu ada izin atau koordinasi kepada pemerintah.
"Seharusnya pemasangan spanduk ini perlu ada izin, sehingga yang dipasang di jalan-jalan ini sudah sesuai mekanisme dan atauran yang ada, khususnya lokasi mana yang bilang dan lokasi mana yang tidak," ungkapnya.(*)