CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Ganja sebanyak 3 bungkus plastik seberat 132.9 gram, dimusnahkan Satuan Resnarkoba Polres Keerom di Mapolres Keerom, Jumat (22/3/2024).
Pemusnahan barang haram ini dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom, Kompol Amir Mahmmud dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kompol Amir Mahmmud menjelaskan, BB Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan merupakan milik tersangka JKNS dan AK yang ditangkap oleh Personel Satagas TNI di Wilayah Distrik Mannem Kabupaten Keerom dan diserahkan kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Resnarkoba Polres Keerom.
"BB yang kami musnahkan merupakan milik tersangaka JKNS dan AK yang mana kedua orang pelaku ini akan segera menjalani tahap 2 dan digeser turun ke pengadilan untuk menjalani proses selanjutnya, sehingga dari pengadilan Negeri Jayapura meminta langsung memusnahkan barang bukti dari para tersangka, dengan disaksikan langsung bersama oleh Pengadilan Negeri Jayapura," ungkapnya.
Kasat Resnarkona Polres Keerom berharap ke depan tidak ada lagi penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Keerom, sebab Narkoba menyebab rusaknya anak generasi muda Keerom. Untuk itu semua pihak harus perang terhadap Narkoba.(*)