CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Sie Propam Polres Keerom melaksanakan sidang perkara pelanggaran disiplin Polri kepada 4 Personel Polres Keerom yang melakukan pelanggaran disiplin di Aula Wira Pratama Polres Keerom, Jumat (22/03/24).
Sidang dipimpin langsung Oleh Wakapolres Keerom, Kompol Pieter D Kalahatu didampinggi Wakil Pimpinan Sidang, AKP I Ketut Arnaya beserta perangkat sidang lainnya, penuntut sidang Kasi Propam Polres Keerom IPDA Ponidi dan sekretaris sidang Briptu Marisca Londa.
Selaku pimpinan sidang, Kompol Pieter menyampaikan, 4 orang Personel Polres Keerom melaksanakan sidang perkara pelanggaran displin karena telah terbukti berprilaku mencoreng nama baik instansi Polri dan meninggalkan tempat tugas tanpa izin pimpinan.
"Sebagaimana yang sudah diatur dalam Kode Etik Profesi Polri, maka anggota yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku di Polri, maka harus menjalani sidang dan hukuman," ujar Kompol Piter.
Ipda Ponidi selaku penuntut sidang juga menegaskan, Anggota Polri merupakan aparat hukum yang bertugas memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat juga terikat dengan aturan.
"Sehingga dalam pelaksanaan tugas di lapangan kita dituntut profesional dan menjalankan tugas dengan baik, serta bisa menjadi contoh untuk masyarakat. Jadi apabila melakukan pelanggaran-pelangaran maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Ipda Ponidi.(*)