• Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka, Ternyata Ini Motif Pelaku Aniaya Anggota TNI Hingga Meninggal Dunia

Photo Author
- Senin, 26 Februari 2024 | 20:21 WIB
Pelaku saat diamankan di Mapolres Keerom, Senin (26/02/2024). (Humas Polres Keerom)
Pelaku saat diamankan di Mapolres Keerom, Senin (26/02/2024). (Humas Polres Keerom)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pria berinisial DD (21) pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom, Senin (26/02/2024).

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M. Indra Prakoso menjelaskan bahwa DD pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meregang nyawa.

"Dalam hasil pemeriksaan, DD terbukti dan mengakui melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meninggal dunia," ujar Indra Prakoso.

"DD mengakui waktu kejadian pada hari Sabtu (24/02/2024) malam hari di kampung kalimo Waris, dalam kondisi dipengaruhi Miras bersama satu orang temannya berinisial DS yang kini juga buron, melakukan penganiayaan kepada korban yang diberhentikan mobilnya saat hendak ke Distrik Senggi," jelasnya.

Kata Iptu M. Indra, motif pelaku, memberhentikan mobil korban yang saat itu bersama saksi yang merupakan seorang sopir lajuran, untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000, sehingga pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang pada area kemaluan dan sekitar badan berulang-ulang kali hingga korban tak sadarkan diri.

"Dengan terjadinya insiden tersebut, sang sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan, sang sopir yang merasa korban sudah tak lagi merespon dan menunjukan pergerakan langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan, namun saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa," ungkapnya.

Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X