CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pria berinisial DD (21) pelaku penganiayaan terhadap seorang anggota TNI yang menyebabkan korban hingga meninggal dunia, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Keerom, Senin (26/02/2024).
Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer melalui Kasat Reskrim Polres Keerom Iptu M. Indra Prakoso menjelaskan bahwa DD pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meregang nyawa.
"Dalam hasil pemeriksaan, DD terbukti dan mengakui melakukan penganiayaan terhadap korbannya hingga meninggal dunia," ujar Indra Prakoso.
"DD mengakui waktu kejadian pada hari Sabtu (24/02/2024) malam hari di kampung kalimo Waris, dalam kondisi dipengaruhi Miras bersama satu orang temannya berinisial DS yang kini juga buron, melakukan penganiayaan kepada korban yang diberhentikan mobilnya saat hendak ke Distrik Senggi," jelasnya.
Kata Iptu M. Indra, motif pelaku, memberhentikan mobil korban yang saat itu bersama saksi yang merupakan seorang sopir lajuran, untuk meminta uang sebesar Rp 500.000 namun korban hanya memberikan uang sebesar Rp 100.000, sehingga pelaku tidak menerimanya dan langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara memukul dan menendang pada area kemaluan dan sekitar badan berulang-ulang kali hingga korban tak sadarkan diri.
"Dengan terjadinya insiden tersebut, sang sopir bersama korban yang sudah tak berdaya kemudian kabur dan melanjutkan perjalanan, sang sopir yang merasa korban sudah tak lagi merespon dan menunjukan pergerakan langsung membawa korban ke Puskesmas Senggi untuk meminta pertolongan, namun saat dicek oleh pihak medis korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa," ungkapnya.
Atas perbuatannya Pelaku diancam dengan Pasal 170 Ayat 2 Ke 3e dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(*)