CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS bersama Bea Cukai Jayapura serta Polsub Sektor Skouw berhasil menggagalkan upaya penyelundupan vanilli yang dilakukan oleh 4 orang warga Negara Papua New Guinea (PNG), di Pos Komando Utama (KOUT) Skouw, Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Senin (22/01/2024).
Danpos Satgas Pamtas Statis KOUT Yonif 122/TS, Letda Ckm. Muhammad Hasan Abduh Pohan mengatakan keempat pelaku berinisial IK (33) asal Wewak, KT(28) asal Hutong, IP (26) asal Wewak dan JT (36) asal Wewak. Dimana keempat pelaku membawa 4 karung yang berisi vanilli dengan berat total 92,81 kg lewat jalan pelolosan (jalan tikus, Red).
"Keempat pelaku berhasil diamankan oleh personel yang sedang melaksanakan patroli bersama barang ilegal yang menurut pelaku milik saudaranya," ungkapnya.
Meskipun pelaku telah mengetahui peraturan lintas batas negara RI-PNG, pelaku tetap memberanikan diri untuk mencoba meloloskan barang tersebut, dengan cara yang Ilegal.
Pasalnya, pelaku berniat untuk menjual vanilli tersebut ke wilayah Indonesia. Pelaku berusaha meloloskan barang ilegal ini dan mencari pihak pembeli di daerah Koya dan Jayapura.
"Setelah diamankan, 4 orang pelaku beserta barang bukti selanjutnya kita serahkan kepada pihak yang berwajib guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.
Wadansatgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 122/TS Kapten Inf. Adi Prayogo Wicaksono menambahkan, Satgas Yonif 122/TS berharap, bersama dengan instansi terkait baik dari satuan TNI , Kepolisian maupun instansi yang ada di perbatasan Skouw akan lebih memperketat pengamanan di wilayah perbatasan sehingga dapat mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Baik itu penyelundupan barang ilegal maupun hal lainnya yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Papua.(*)