CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Kepala Kesbangpol Kabupaten Keerom, Elchi Meho menyampaikan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan pemilihan Panitia Pemilihan (Panpil) dan Panitia Seleksi (Pansel) pengangkatan 5 orang calon anggota DPRK Kabupaten Keerom periode 2024-2029.
"Bulan ini kami sedang persiapkan pemilihan Panpil dan Pansel. Pertama itu adalah Panpil, setelah terbentuk maka akan dilanjutkan dengan pemilihan Pansel yang dilakukan oleh Panpil," ujar Elchi Meho ke Ceposonline.com di Arso, Selasa (16/01/2024).
Elchi Meho mengakui bahwa ada tata cara pemilihan Panpil, di antaranya, bupati/wali kota menyampaikan permintaan kepada institusi/lembaga/organisasi untuk merekomendasikan calon anggota Panpil paling banyak 3 orang dari masing-masing unsur.
Elchi Meho menambahkan, rekomendasi yang memuat nama calon anggota Panpil disampaikan oleh pimpinan perangkat daerah terkait perguruan tinggi dan organisasi masyarakat kepada bupati/wali kota untuk
digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun nama calon anggota Panpil.
"Bupati/wali kota menyampaikan
nama calon anggota Panpil untuk
ditetapkan dengan keputusan
Gubernur paling lama 7 ( hari
setelah menerima usulan dari
Bupati/wali kota," jelasnya.
Kata Elchi Meho calon anggota Panpil wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Persyaratannya adalah, berpendidikan paling rendah S1, yang dibuktikan dengan ijazah, berusia paling rendah 35 tahun yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik atau kartu keluarga. Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan bagi unsur pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat, kecuali unsur akademisi dan memahami permasalahan politik dan pemerintahan, hukum dan perundang-undangan," ungkapnya.
Selain itu bagi calon anggota Pansel kabupaten/kota, wajib memenuhi persyaratan juga, diantaranya beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI yang dibuktikan dengan surat pernyataan. Tidak terlibat dalam keanggotaan partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Berpendidikan paling rendah S1 yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau surat lain yang dipersamakan dengan ijazah. Berumur paling rendah 30 tahun pada saat ditetapkan menjadi anggota Pansel yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan melampirkan kartu tanda penduduk elektronik.
Sehat jasmani dan kejiwaan yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan oleh dokter pemerintah dan pada rumah sakit Pemerintah Daerah. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangar catatan kepolisian dan menyampaikan surat riwayat hidup.
"Setelah Panpil dan Pansel sudah dibentuk atau dipilih, maka bulan Maret mendatang kita langsung masuk pada tahapan pendaftaran calon Anggota DPRK," tutupnya.(*)