CEPOSONLINE.COM,KEEROM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Keerom akui masih banyak alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di luar zona SK KPU.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Keerom, Yaser Aris Runggamusi saat dikonfirmasi Ceposonline.com di Arso Swakarsa, Selasa (09/01/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Keerom akui dari hasil monitoring saat ini yang paling dominan adalah pelanggaran alat peraga kampanye yang tidak pada zona yang sudah ditentukan.
"Bawaslu akan menyurati KPU terkait adanya penyelenggaraan beberapa peserta Pemilu khususnya dalam pemasanggan alat peraga kampanye yang tidak sesuai zona yang sudah ditentukan," ujarnya.
Adapun lokasi yang tidak masuk dalam zona SK KPU di antaranya depan mata jalan Arso 1 dan Arso 2, depan mata jalan Pir 1, depan mata jalan Swakarsa merupakan alat peraga yang dipasang di luar zona yang diterapkan KPU.
"Kami sudah melayangkan surat ke KPU untuk diberitahukan kepada peserta Pemilu agar segera menertibkan baliho-baliho yang di luar zona tersebut," ungkapnya.
Bawaslu Keerom mengimbau kepada peserta Pemilu agar mentaati SK keputusan bersama antara KPU dan partai politik dalam menentukan zona pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami sangat berharap KPU secepatnya untuk menyurati partai politik terkait pemasangan alat peraga kampanye ini untuk segera dirapikan dan dikembalikan ke tempat yang sudah disepakati bersama," tegasnya.
"Jika KPU sudah menyurat namun tidak direspon oleh partai politik atau peserta Pemilu maka Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP saip menertibkan langsung di lapangan," lanjutnya.(*)