• Senin, 22 Desember 2025

Soal Kursi DPRK, Bupati Keerom Minta Masyarakat Adat Harus Sepakat Secara Musyawarah

Photo Author
- Jumat, 17 November 2023 | 14:30 WIB
Sekda Keerom, Trisiswanda Indra saat membuka sosialisasi DPRK di Hotel Arso Grand,  Jumat (17/11/2023).     Soal Kursi DPRK, Bupati Keerom Minta Masyarakat Adat Harus Sep (ceposonline Mustakim ali)
Sekda Keerom, Trisiswanda Indra saat membuka sosialisasi DPRK di Hotel Arso Grand, Jumat (17/11/2023). Soal Kursi DPRK, Bupati Keerom Minta Masyarakat Adat Harus Sep (ceposonline Mustakim ali)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Provinsi Papua melalui Kesbangpol melakukan sosialisasi tentang tata cara pengisian keanggotaan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan di Kabupaten Keerom yang berlangsung di Hotel Arso Grand, Jumat (17/11/2023).

Dalam sambutan Pj. Gubernur Provinsi Papua, M. Ridwan Rumasukun yang dibacakan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra mewakili Bupati Keerom, Piter Gusbager menjelaskan bahwa sosialisasi ini sangat strategis sehubungan dengan adanya regulasi terkait dengan tata cara pengisian
keanggotaan DPRK kabupaten/kota yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan yang pelaksanaannya akan dilakukan bersamaan dengan agenda Pemilu Legislatif pada Tahun
2024.

"Agenda politik terhadap pengisian
keanggotaan DPRK di kabupaten dan kota yang tetapkan melalui mekanisme pengangkatan merupakan agenda baru di Papua," ujar Sekda Trisiswanda membacakan sambutan Pj. Gubernur Papua.

Untuk diketahui, aspek perlakuan khusus telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Provinsi Papua yang mengatur mengenai jaminan terhadap hak politik Orang Asli Papua (OAP) yang mengamanatkan adanya penambahan kursi anggota DPRK di kabupaten dan kota melalui mekanisme pengangkatan dari unsur OAP.

"Pasal 32 sampai dengan Pasal 84 Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengatur mengenai mekanisme dan tata carapengisian anggota DPRP dan DPRK yang diangkat dari OAP berdasarkan pada persebaran suku, sub suku dan kesatuan adat serta budaya yang ada di kabupaten/kota," terangnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 telah mengamanatkan bahwa untuk mekanisme kursi pengangkatan anggota DPRK di kabupaten/kota diatur dengan Peraturan Gubernur Papua yang merupakan landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya 1/4 dari jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif Tahun 2024.

Diakhir sambutan Pj. Gubernur Papua, Sekda Keerom, Trisiswanda Indra menyampaikan bahwa pesan Bupati Keerom agar masyarakat Keerom dalam pemilihan DPRK harus bijak dan sepakat.

"Dari jumlah kursi DPRD, Keerom mendapatkan 5 kursi DPRK dari 7 suku yang ada. Untuk itu bupati berpesan untuk memilih dengan bersepakat, mufakat dan bersama," ujarnya.

Sekda juga meminta kepala distrik, Dewan Adat dan Lembaga Masyarakat Adat Keerom untuk terus melakukan pendampingan dalam proses tahapan pemilihan DPRK untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X