CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Bupati Keerom Piter Gusbager yang diwakili Wakil Bupati, Wahfir Kosasih membuka Konsultasi Publik (KP) II Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Keerom di Hotel Arso Grand, Senin (13/11/2023).
Dalam sambutan Bupati Keerom dijelaskan, untuk mewujudkan RDTR yang transparan, partisipasif, inklusif dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keberpihakan kepada masyarakat, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom melibatkan unsur-unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat adat.
Proses artisipatif inilah yang sangat dibutuhkan dalam Konsultasi Publik II, sehingga akan menghasilkan delf value untuk bergerak kedepan secara terpadu tersinkronisasi antar wilayah dan antar kepentingan.
"Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan dokumen yang sangat penting untuk mendukung pengembangan wilayah secara optimal, mendorong kawasan-kawasan yang potensial untuk dikembangkan, dan membatasi pembangunan pada
Kawasan- kawasan yang berfungsi lindung dan rentan terhadap kerusakan Llngkungan," ujar Wakil Bupati Wahfir Kosasih dalam sambutannya.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom mempunyai kewenangan untuk menyusun rencana detail tata ruang di dalam wilayahnya.
Kata Wahfir Kosasih, adapun yang akan disusun RDTR adalah wilayah Yowong dan Arso - Swakarsa.
"Wilayah Yowong merupakan 'halaman fepan' Kabupaten Keerom yang menjadi pintu masuk serta berkarakteristik kawasan pedesahan dengan tujuan wisata rohani dan pertanian. Wilayah Arso - Swakarsa merupakan sentral pusat pemerintahan, sebagai wilayah pembangunan yang sangat bital dalam menggerakkan Kabupaten Keerom," terangnya.
Untuk itu penyusunan RDTR Arso - Swakarsa merupakan rencana tata ruang dengan karakteristik kawasan pedesaaan dengan tujuan perkantoran pendidikan, perekonomian, perdagangan dan jasa, industri,
pertanian perkebunan yang pada hakekatnya menjadi arahan lokasi dari berbagai kegiatan yang mempunyai kesamaan fungsi, dengan permukiman/perumahan lingkungan maupun karakteristik tertentu.
"Dua wilayah ini perlu disusun produk rencana detail tata ruangnya sebagai salah satu Bagian Wilayah
Perencanaan (BWP). Karena RDTR dua wilayah ini sebagai acuan dalam pelaksanaan pembangunan juga pengisian pemanfaatan ruang berupa pembangunan fisik," tuturnya.
Kepala Distrik Arso Barat dan Distrik Arso diminta untuk memberikan data dan informasi yang jelas serta update terkait program-program yang akan dilaksanakan maupun sedang direncanakan, sebagai bahan analisis bagi tim pelaksana dalam penyusunan dokumen.
"Diharapkan dalam kegiatan ini semua peserta dapat mengikutinya dengan seksama dan segera melakukan tindak lanjut atas hasil ini," tutupnya.(*)