• Senin, 22 Desember 2025

Terlalu Sibuk dengan Politik, Bupati Minta Bawaslu Awasi ASN Keerom 

Photo Author
- Jumat, 13 Oktober 2023 | 12:17 WIB

Bupati Keerom, Piter Gusbager.(Ceposonline.com/MUSTAKIM ALI)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Memasuki masa-masa politik, Bupati Keerom, Piter Gusbager memberikan warning terhadap ASN yang ikut berpolitik praktis.

Hal ini disampaikan Bupati Gusbager di hadapan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri di sela penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada tahun 2024 yang berlangsung di ruangan rapat Bupati Keerom, Kamis (12/10/2023).

"Saya berharap Bawaslu beserta jajaran untuk mengawasi keterlibatan ASN dalam politik Keerom. Karena kalau kita perhatikan di media sosial khususnya Facebook, mereka berani bermain di luar ring yang artinya belum waktunya untuk tahapan itu," ujar Bupati Gusabger.

Bukan cuma ASN, Bupati Gusabger juga meminta agar akun-akun palsu yang sering berkoar-koar membicarakan politik Keerom juga harus diterbitkan.

"Untuk memaksimalkan pengawasan di media sosial ini, Bawaslu perlu ada peningkatan patroli cyber agar akun-akun palsu ini bisa ditindak termasuk oknum-oknum ASN yang terlibat dan juga grup-grup Facebook yang isinya kurang bermanfaat," tegasnya.

Menurut Bupati Gusbager, keterlibatan ASN dalam politik praktis ini sangat memberikan dampak yang buruk baik bagi pemerintah atau instansi tempat bekerja khususnya kinerja ASN itu sendiri.

"Tentu kita berharap ASN itu harus bisa jaga netralitas, fokus pada tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. Jangan sibuk memberikan komentar di media sosial seperti grup Facebook. Apalagi menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian. Saya berharap Bawaslu harus perhatikan hal ini dan awasi mereka," pintanya.

Bebas berpendapat menurutnya  juga ada batasnya. Dimana jangan sampai mengarah kepada ujaran kebencian dan menyebar berita hoaks. Hal ini tentu sudah melenceng dari apa yang dimaksud dengan bebas berpendapat tersebut.

"Kita tahu bersama bahwa ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," tutupnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X