CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager, bertatap muka dengan masyarakat pemilik hak ulayat di Distrik Arso Kota, Keerom, Kamis (5/10/2023).
Pertemuan itu digelar berkaitan dengan dicabutnya izin lokasi perkebunan PT Victori Cemerlang Indonesia di Distrik Arso Timur seluas 4.855 hektare.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, Sekda Trisiswanda Indra, pimpinan SKPD, TNI-Polri, perwakilan Angota DPRD dari partai Golkar, tokoh agama, masyarakat hak ulayat, LMA dan pihak-pihak terkait lainnya.
[irp posts="105747" ]
Bupati Piter Gusbager menyampaikan bahwa perusahaan yang bersangkutan sampai dengan saat ini belum mempunyai kelengkapan dokumen yang disyaratkan dalam rangka investasi budidaya perkebunan kelapa sawit, satu di antaranya Hak Guna Usaha (HGU).
Tidak adanya HGU bertentangan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia 5/2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.
"Sehubungan dengan hal itu, maka disimpulkan bahwa PT. Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry tidak mempunyai niat baik dan kesungguhan dalam menjalankan investasi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Keerom. Maka dari itu kita mencabut ijin usaha/lokasi beberapa perusahaan yang sudah tidak produktif lagi," ujarnya.
[irp posts="105720" ]
Setelah pertimbangan beberapa hal, serta dikuatkan dengan berbagai Undang-Undang, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi, serta Perda Kabupaten Keerom Nomor 16 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Keerom Tahun 2013-2033, maka dikeluarkan Surat Keputusan Bupati Keerom Nomor 138 Tahun 2022 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Keerom Nomor 93 Tahun 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Seluas 4 .855 hektare kepada PT Victory Cemerlang Indonesia Wood Industry di Distrik Arso Timur, Kabupaten Keerom tanggal 15 Desember 2022.
"Selain tidak melakukan aktivitas secara penuh di bidang budidaya perkebunan kelapa sawit, secara administrasi, terdapat beberapa dokumen seperti akta pendirian, SK Pengesahan Pendirian, SK Kelayakan Lingkungan Hidup dan AMDAL yang tidak diketahui serta Hak Guna Usaha belum terbit Pemerintah Kabupaten Keerom," jelasnya.
Kata Piter, adapula 4 perusahaan lainnya yang mengalami persoalan yang hampir sama, meski secara teknis dan detailnya persoalnnya bervariasi.
"Masyarakat adat harus lebih jeli melihat persoalan seperti ini, dan saya tegaskan untuk berhati-hati dalam melakukan pelepasan tanah untuk dikelola oleh orang yang tidak memiliki komitmen dalam mengakomodir hak-hak masyarakat adat," tegasnya.
[irp posts="105650" ]
"Manfaatkan lahan ini secara arif dan bijaksana, jangan terburu-buru, kelola dengan baik karena kehidupan masih sangat panjang. Setelah saya serahkan, jangan masyarakat serahkan lagi ke orang lain," tegasnya.
Piter juga menegaskan, masyarakat adat tidak boleh memberikan pelepasan hak ulayat kepada investor yang akan merusak lingkungan dan tidak memberikan manfaat kepada masyarakat dan daerah.
Sementara itu, salah seorang perwakilan dari pemilik lahan dari Suku Abrap, Servo Tuamis menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemda keerom dalam hal ini Bupati Piter Gusbager yang sudah berjuang mengembalikan lahan atau hutan masyarakat adat.
"Dengan kembalinya lahan seluas 4. 855 hektare ini diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat adat dalam mengelola kekayaan di atas negeri ini," ungkapnya.
Menurutnya, lahan seluas 4. 856 hektaree ini merupakan milik dua suku yakni Suku Abrap meliputi wilayah arso kota dan Suku Marap yang meliputi daerah Workwana dan wambes. (*)