Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer. Foto mustakim ali Ceposonline
CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Kapolres Keerom, AKBP. Christian Aer menjelaskan, penyidikan yang dilakukan oleh Polres Keerom terkait dengan perkara dugaan pemalsuan yang diajukan praperadilan di PN Jayapura, ditolak hakim tunggal yang memeriksa perkara berdasarkan keputusan PN Jayapura, Kamis (21/9/2023).
"Dengan ditolaknya permohonan Saryono itu menandakan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Polres Keerom adalah sah dan tidak bertentangan dengan Standar Oprasional Prosedur (SOP), " ujar Kapolres Christian Aer saat dikonfirmasi Ceposonline.Com via seluler, Jumat (22/9/2023).
Menurut Kapolres, alasan pengadilan menolak praperadilan pemohon, tertuang dalam pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa SPDP yang turunannya belum disampaikan kepada pemohon itu, karena Polres Keerom belum menetapkan tersangka.
"Dan hakim tidak menemukan adanya bukti penetapan tersangka dalam SPDP yang dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelasnya.
Oleh karena itu penyidikan perkara dugaan pemalsuan itu sah, dengan demikian Polres Keerom akan melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti, yang mana dengan bukti tersebut akan membuat terang perkara yang dilaporkan guna menemukan tersangkanya.
"Kita semua berharap dalam kurun waktu yang tidak lama, penyidikan perkara ini segera menjadi terang benderang dan segera menetapkan tersangka yang patut diminta pertanggungjawaban hukum, " ungkapannya.
Perlu diketahui bahwa perkara tersebut terkait upaya Polres Keerom menindaklanjuti laporan kepolisian panitia pemilihan kepala kampung dalam persoalan pemilihan kepala Kampung Ifia-fia Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.(*)