• Senin, 22 Desember 2025

Terduga Pelaku Penipuan Nasabah di Keerom Berhasil Diamankan, Apa Betul Judi Online ?

Photo Author
- Kamis, 21 September 2023 | 15:13 WIB

Tampak terduga pelaku saat diamankan anggota Timsus Polres Keerom di kediamannya, Kamis (20/9/2023). (Polres Keerom for Ceposo line.com)

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Timsus Polres Keerom mengamankan terduga pelaku penipuan ES (29) terhadap masyarakat dan nasabah salah satu bank BUMN di rumah terduga pelaku yang berada di Kampung Yuwanain, Distrik Arso, Kabupaten Keerom, kemarin (20/9/2023).

Penangkapan terhadap terduga pelaku penipuan berdasarkan Laporan Polisi LP/B/186/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 dan LP/B/187/IX/2023/SPKT/POLRES KEEROM/POLDA PAPUA Tanggal 14 September 2023 serta Surat Perintah Penyelidikan :
Sp Lidik / 89.a / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023 dan Surat Perintah Tugas : Sp Gas / 89.b / XI / 2023 / reskrim tanggal 14 September 2023.

Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer melalui Kasat Reskrim Polres Keerom, AKP Zakaruddin menjelaskan terduga pelaku ES kepada polisi mengakui telah melakukan penipuan kepada para korban dengan modus meminjam uang dan join kredit dengan alasan sebagai pelunasan kredit nasabah dan kebutuhan pribadi.

Pelaku berjanji akan mengembalikan namun hingga sampai batas waktu yang disepakati, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang yang dipinjam.

"Terduga pelaku mengakui uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk judi online (judi slot) dan kisaran uang yang digunakan terduga pelaku untuk bermain judi online berkisar antara Rp 2.000.000 sampai dengan Rp 20.000.000 perharinya," ungkap AKP Zakaruddin saat ditemui Di Mapolres, Kamis (21/9/2023).

Lanjut Kasat Reskrim mengatakan bahwa para korban penipuan merupakan masyarakat dan para nasabah di bank tempat pelaku bekarja di wilayah Kabupaten Keerom. Para korban juga telah mempercayai terduga pelaku sehingga mau memberikan uang tersebut dengan alasan karena sudah kenal lama dan mengetahui terduga pelaku bekerja sebagai pegawai bank tempat korban mengajukan kredit.

"Terduga pelaku kini telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan bisa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan apabila masih ada warga masyarakat yang merasa dirugikan oleh terduga pelaku ES agar melaporkan ke Polres Keerom," tuturnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kunjungan Bersejarah Bupati Gusbager ke Kampung Niliti

Jumat, 26 September 2025 | 17:24 WIB

Bupati Gusbager Salurkan Bantuan di Kampung Towe Hitam

Kamis, 25 September 2025 | 07:57 WIB

Kabar Baik, SDN Bias Akan Dibangun Baru

Kamis, 25 September 2025 | 07:52 WIB

Bantuan Gereja Resmi Diluncurkan

Kamis, 25 September 2025 | 07:47 WIB

Kisruh Jabatan Ketua DAK Keerom Hanya Miskomunikasi

Selasa, 23 September 2025 | 09:57 WIB

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba di Perbatasan

Sabtu, 16 Agustus 2025 | 15:32 WIB

Setubuhi Sepupu, Seorang ASN di Keerom Ditangkap

Selasa, 1 Juli 2025 | 10:42 WIB

Tanpa Lawan, Eko Pimpin PBB Papua Lewat Aklamasi

Kamis, 17 April 2025 | 08:13 WIB

Jelang Paskah, Dua Polisi di Keerom Berbagi Kasih

Kamis, 10 April 2025 | 14:20 WIB
X