• Senin, 22 Desember 2025

Bupati Intan Jaya: Kembalinya Anggota TPNPB ke Pangkuan NKRI Atas Kemauan Sendiri

Photo Author
- Minggu, 14 Desember 2025 | 09:16 WIB
5 Anggota TPNPB saat hadir di halaman kantor Bupati Intan Jaya. (CEPOSONLINE.COM. Aner Maisini For Cepos)
5 Anggota TPNPB saat hadir di halaman kantor Bupati Intan Jaya. (CEPOSONLINE.COM. Aner Maisini For Cepos)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Bupati Intan Jaya, Aner Maisini, menegaskan bahwa kembalinya lima orang anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan keputusan pribadi yang diambil secara sukarela tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

“Pemerintah hanya berperan sebagai mediator untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Keinginan mereka kembali ke pangkuan NKRI murni atas kemauan sendiri, tidak dipaksa oleh siapa pun, termasuk kami pemerintah,” tegas Aner Maisini saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (14/12/2025).

Maisini menjelaskan, prosesi kembalinya lima anggota TPNPB tersebut dilaksanakan pada Jumat, 12 Desember 2025 di halaman kantor Bupati Intan Jaya.

“Setelah itu, mereka sudah menjadi bagian dari masyarakat seperti biasa,” ujarnya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung proses reintegrasi, Pemkab Intan Jaya langsung memberikan kesempatan kerja kepada kelima orang tersebut. Mereka direkrut sebagai anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Intan Jaya agar dapat bekerja dan menghidupi keluarganya.

Bupati mengatakan, agar kelima orang ini merasa nyaman dan damai, Pemerintah daerah berkomitmen melindungi hak hidup mereka agar menjadi masyarakat yang mendukung pembangunan di Intan Jaya, Sebagaimana termuat dalam UUD 1945 

Pasal 28 A yang Menegaskan hak dasar setiap individu untuk hidup dan mempertahankan hidupnya dan pasal 281 ayat (1) yakni Memperkuat jaminan ini dengan mengkategorikannya sebagai Hak Asasi Manusia (HAM) yang mutlak dan tidak bisa dikurangi (non-derogable rights).

“ Ini sekaligus untuk merealisasikan pasal 28A UUD 1945 yang menegaskan bahwa setiap individu memiliki hak fundamental untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan kelangsungan hidup serta kualitas kehidupannya,” ujar Bupati.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Masyarakat Diundang Bupati Hadiri Natal Bersama

Selasa, 9 Desember 2025 | 13:07 WIB

Dana Desa Intan Jaya Dibagikan Pekan Ini di Tiga Titik

Minggu, 7 Desember 2025 | 22:07 WIB
X