Transaksi yang mencurigakan ini bisa karena dari sumber dananya hingga besaran dana, termasuk tujuan transaksi.
Namun, upaya pencegahan ini menyita perhatian publik akibat pemblokiran dana pada rekening yang pasif atau tanpa mutasi selama lebih dari 10 tahun.
Ditanya soal potensi rush money sebagai imbas dari manuver PPATK, menurut Hans, hal itu kecil kemungkinannya dapat terjadi.
“Karena 28 juta rekening adalah pasif selama lebih dari 10 tahun.”
“Kalau didalami, dari 28 juta rekening itu (dilihat) seperti apa pemanfaatannya sebelum dikatogirkan tidak terjadi transaksi.”
“Sebab, setiap rekening pasti terjadi mutasi debit maupun kredit, seperti bunga, pajak, dan administrasi,” pungkasnya. (*)