• Minggu, 21 Desember 2025

PPATK Blokir 28 Juta Rekening, Ekonom Papua: Seharusnya Nasabah Diberi Peringatan Lebih Dulu

Photo Author
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 13:30 WIB
Ekonom Papua, Hans Kaiway, bicara soal manuver PPATK yang sempat viral dan hebohkan publik Indonesia. (DOK PRIBADI)
Ekonom Papua, Hans Kaiway, bicara soal manuver PPATK yang sempat viral dan hebohkan publik Indonesia. (DOK PRIBADI)

CEPOSONLINE.COM Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sempat membuat heboh warga Indonesia perihal pemblokiran terhadap 28 juta rekening yang dianggap dormant.

Sebelumnya, PPATK juga menemukan adanya 140 ribu rekening yang dormant.

Adapun, 140 ribu rekening itu berisi Rp 428 miliar.

Warga Indonesia heboh akibat pemblokiran yang dilakukan.

Sebab, uang yang berada di dalam rekening dormant tersebut dinilai bukan sebagaimana yang dikhawatirkan PPATK perihal tindak pidana pencucian uang.

Hal inipun menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap perbankan sebagai tempat penyimpanan uang.

Bahkan, ada yang ingin menarik seluruh uang dan menutup rekening di bank.

Jika hal ini dilakukan dalam jumlah nasabah yang besar, maka bukan tidak mungkin rush money terjadi.

Namun, setelah riuh masyarakat perihal tersebut, ditambah adanya atensi khusus dari Presiden Prabowo Subianto, kini pemblokiran 28 juta rekening itupun akhirnya dicabut PPATK.

Pencabutan blokir terhadap 28 juta rekening itu dilakukan pada Kamis, 31 Juli 2025, lalu.

Ekonom Papua, Hans Kaiway, menilai seharusnya sebelum melakukan pemblokiran rekening secara sepihak, PPATK dapat secara terbuka memperingatkan publik atau nasabah.

“Ini mengacu pada tata cara pelaporan transaksi keuangan yang diatur dengan Peraturan PPATK.”

“Dengan demikian, hak masyarakat atau konsumen tidak dilanggar sekalipun PPATK menjalankan tugas pencegahan transaksi keuangan terhadap tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme yang mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013,” jelas Hans kepada Ceposonline.com, Kamis, 31 Juli 2025.

Hans yang juga Akademisi Universitas Cenderawasih Papua ini menjelaskan bahwa PPATK memang memiliki tugas untuk menganalisis transaksi keuangan, terutama transaksi yang mencurigakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Indonesia Terangi Negara Tetangga

Jumat, 24 Oktober 2025 | 05:56 WIB

Sumber Kehidupan “Hutan Perempuan” Terus Terjaga

Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:19 WIB

Indonesia Terangi Negara Tetangga

Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:08 WIB
X