• Senin, 22 Desember 2025

Berwisata Ke Bali Wajib Karantina 5 Hari 

Photo Author
- Selasa, 12 Oktober 2021 | 12:25 WIB
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi massal di Puri Saren Agung, Ubud, Kab Gianyar (16/3/2021) Peseta vaksinasi adalah para pelalu industrusi Pariwisata, perwakilan umat beragama, perwakilan budayawan, perwakilan pemuda dan masyarakat umum setempat. Jumlah perserta vaksinasi total ada 680 orang.  Presiden didampingi oleh Gub Bali, Bupati Gianyar, Menkes, Menseskab dan Staff Khusus Presiden AA Dwipayana.--FOTO : AGUS SUPARTO/SETPRES
Presiden Jokowi menghadiri vaksinasi massal di Puri Saren Agung, Ubud, Kab Gianyar (16/3/2021) Peseta vaksinasi adalah para pelalu industrusi Pariwisata, perwakilan umat beragama, perwakilan budayawan, perwakilan pemuda dan masyarakat umum setempat. Jumlah perserta vaksinasi total ada 680 orang. Presiden didampingi oleh Gub Bali, Bupati Gianyar, Menkes, Menseskab dan Staff Khusus Presiden AA Dwipayana.--FOTO : AGUS SUPARTO/SETPRES

* 6 Negara Diusulkan Mendapatkan Izin Masuk ke Bali


JAKARTA, Jawa Pos-Persiapan uji coba pembukaan Bali untuk wisatawan mancanegara pada 14 Oktober mendatangkan terus dimatangkan Saat ini pemerintah tengah menggodok beberapa kebijakan terkait seperti visa kunjungan wisata dan daftar negara yang diperbolehkan masuk.


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, dalam pembahasan terakhir Presiden bersama para menteri, 6 negara masuk dalam seleksi akhir izin masuk ke Bali. Yakni Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, Jepang, Uni Emirat Arab, Arab Saudi dan Selandia Baru.  ”Tapi kami menyampaikan beberapa usulan negara lain yang bisa disasar seiring dengan pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” jelas Sandi kemarin (11/10)


Sejumlah persiapan internal diantaranya adalah penyiapan tenaga kerja pariwisata. Meliputi skill dan vaksinasi. ”Kita pastikan mereka skill-nya sudah memadai untuk kembali menerima wismancanegara dan vaksinasi nya sudah lengkap,” jelas Sandi.


Kemudian sertifikasi CHSE dan penggunaan aplikasi pedulilindungi juga diperluas disertai penguatan komitmen dari penyelengara wisata dan pelaku ekonomi kreatif untuk implementasi protokol kesehatan. Pemprov Bali sendiri rencananya akan menyediakan 35 hotel untuk karantina serta sejumlah fasilitas penunjang tracing dan treatment. ”Kampanye mengajak wisatawan berwisata di dalam negeri dan di bali sudah kita lakukan pre –launch,” kata Sandi.


Selain persiapan internal. Aturan soal perjalanan bagi para turis asing tersebut sudah dipersiapkan. Protokol dibagi menjadi dua yakni kewajiban saat keberangkatan (Pre-Departure Requirement) serta kewajiban saat menginjakkan kaki di Bali (On-Arrival Requirement).


Dalam keterangannya kemarin, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menerangkan persyaratan tersebut. Pre-Departure Requirement mensyaratkan wismancanegara harus berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate sama dengan atau kurang dari 5 persen.


Wisman yang dimaksud harus membawa hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal  3x24 jam sebelum keberangkatan, bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2 dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris selain bahasa negara asal.


Kemudian wisman yang bersangkutan harus membawa serta bukti asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19. Kemudian bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia dari penyedia akomodasi atau pihak ketiga.


Sementara saat tiba di bali (On-Arrival Requirements) wisman yang bersangkutan wajib melakukan tes RT-PCR dengan biaya sendiri kemudian mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk mengisi paspor kesehatan E-HAC. ”Nantinya pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi,” jelas Luhut.


Jika hasil tes negatif, maka wisman tersebut bisa melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari. Pada malam keempat, wisman bisa melakukan tes PCR kembali.. ”Jika hasil negatif maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina,” kata Luhut. Jika masih positif, maka wisman perlu mengulang siklus dari karantina tersebut.


Meski demikian, Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan di beberapa objek wisata, akan ada pengaturan kegiatan yang hanya berfokus di dalam area sekitar hotel atau resort.


Sementara untuk visa, Sandi mengatakan jika mengikuti Permenkumham terbaru nomor  34 2021, visa kunjungan wisata memang belum diperbolehkan. Pintu perjalanan Internasional baru dibuka untuk Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi dengan keperluan bisnis esensial. Namun saat ini Menkumham telah ditugaskan untuk memformulasikan kebijakan visa yang tepat untuk uji coba wisatawan mancanegara ke Bali.


”Selain Bali, Batam  dan Bintan akan menjadi destinasi uji coba untuk dibuka untuk wismancanegar a dengan konsep travel corridor arrangement serta safe travel lane,” kata Sandi.         

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Indonesia Terangi Negara Tetangga

Jumat, 24 Oktober 2025 | 05:56 WIB

Sumber Kehidupan “Hutan Perempuan” Terus Terjaga

Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:19 WIB

Indonesia Terangi Negara Tetangga

Kamis, 23 Oktober 2025 | 23:08 WIB
X