CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Delapan warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) dideportasi kembali oleh Kantor Imigrasi Merauke lewat Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel, Selasa (9/7/2024).
Kedelapan warga asing asal PNG tersebut diberangkat dari Kantor Imigrasi Merauke menuju PLBN Yetetkun, Kabupaten Boven Digoel lewat jalur darat, Selasa pagi.
Kepala Kantor Imigrasi Merauke melalui Kepala Seksi Intelejen Aditya Mardya Bhakti kepada wartawan di Kantor Imigrasi Merauke mengungkapkan, bahwa 8 WNA PNG ini diamankan di Asiki, Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel karena masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian pada tanggal 20 Juni 2024.
Baca Juga: Soal WTP, Pj Wali Kota Jayapura: Itu Kewajiban yang Harus Dicapai Pemerintah Daerah!
‘’Delapan warga negara PNG itu kami ketahui berada di suatu tempat di Asiki, berawal saat kami mendapat informasi intelejen sehubungan dengan keberadaan 8 warga negara PNG ini berada di suatu rumah warga,’’ kata Aditya Mardya Bhakti.
Saat diamankan itu, 8 WNA PNG tersebut membawa hasil alam berupa kulit buaya, kayu gaharu dna tanduk rusa.
Aditya Mardya Bhakti menjelaskan, ke-8 warga PNG ini diamankan dalam operasi gabungan bersama dengan Kantor Bea dan Cukai Merauke.
‘’Tindaklanjut dari hasil operasi ini dimana barang bukti sudah kita serahkan ke Bea dan Cukai. Lalu Bea dan Cukai berkoordinasii dengan KSDA Merauke,’’ katanya.
Aditya Mardya Bhakti menyebut, ke-8 warga negara PNG ini telah menjalani masa detensi selama 19 hari sejak diamankan tanggal 20 Juni 2024 lalu.
‘’Hari ini, kami melakukan deportasi terhadap 8 warga negara PNG ini lewat PLBN Yertetkun, di Kabupaten Boven Digoel,’’ terangnya.
Kedelapan warga negara PNG ini, masuk ke Indonesia lewat Rawa Bustop di Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel.
Baca Juga: Sebut Bobon Santoso Maskot Penjajahan Pangan di Papua, Siapakah Veronica Koman?