CEPOSONLINE.COM, BOVEN DIGOEL - Prajurit TNI dari Satgas Pamtas Statis RI-PNG Yonif 126/KC bersama Koramil 1711-02/Mindiptana berhasil mengamankan tiga orang warga yang membawa ganja kering seberat 415 gram dalam sweeping gabungan di Jl. Trans Papua Tanah Merah–Waropko, Kampung Mindiptana, Distrik Mindiptana, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, Selasa (28/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa ganja kering yang dikemas dalam berbagai ukuran, tiga unit handphone, dua unit sepeda motor, uang asing (kina), serta beberapa perlengkapan pribadi milik pelaku.
Adapun identitas tiga pelaku yang diamankan tersebut yakni RM (25), warga Kampung Andokbit, Distrik Mindiptana, JA (29), warga Kampung Selil, Distrik Ulilin, Kabupaten Merauke dan AP (23), warga Jl. Ampera, Tanah Merah.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku RM mengaku memperoleh ganja tersebut dari salah satu warga PNG yang masuk secara ilegal melalui wilayah Distrik Kombut, serta mengakui bahwa dirinya juga merupakan pengguna aktif narkotika jenis ganja.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan dan diamankan oleh Polsek Mindiptana untuk proses hukum lebih lanjut.
Menanggapi keberhasilan jajarannya, Pangdam XXIV/Mandala Trikora, Mayjen TNI Lucky Avianto, menyampaikan apresiasi kepada prajurit di lapangan atas kesigapan dan keberhasilannya dalam menggagalkan penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan.
“Peredaran narkoba, sekecil apapun, tidak bisa ditoleransi. Papua adalah garda terdepan bangsa, dan setiap prajurit memiliki tanggung jawab moral serta tugas untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba yang masuk melalui jalur-jalur ilegal di perbatasan,” tegas Pangdam XXIV/Mandala Trikora.
Jenderal bintang dua tersebut juga menekankan pentingnya sinergitas antarinstansi dalam menjaga keamanan wilayah perbatasan.