• Senin, 22 Desember 2025

Berulah saat Mabuk, Seorang Remaja di Biak Ancam Korban dengan Parang: Ponsel dan Uang Dirampas

Photo Author
- Senin, 21 Juli 2025 | 10:23 WIB
ILUSTRASI - Dalam keadaan mabuk, seorang remaja di Biak mengancam korbannya dengan parang. Ia merampas ponsel dan uang mililk korban. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. (ILUSTRASI RADAR BROMO)
ILUSTRASI - Dalam keadaan mabuk, seorang remaja di Biak mengancam korbannya dengan parang. Ia merampas ponsel dan uang mililk korban. Kini kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan. (ILUSTRASI RADAR BROMO)

CEPOSONLINE.COM, BIAK Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor resmi menyerahkan seorang Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial GR (17) bersama barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Biak Numfor, dalam tahap II proses hukum kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Februari lalu.

Penyerahan dilakukan pada Jumat, (18/7)  bertempat di ruang Tahap II Kejari Biak, dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Irianti Papuani Woretma, dan Timotius Marthen L. Kaiba.

Kepala Satuan Reskrim Polres Biak Numfor, IPTU Tantu Usman dalam keterangannya menyampaikan bahwa proses hukum terhadap ABH kini memasuki tahap akhir sebelum dilimpahkan ke persidangan.

“Penyerahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan, sebagaimana tertuang dalam surat Kejari Biak Nomor: B-1278/R.1.12./Eoh.1/04/2025 tanggal 17 Juli 2025,” jelas IPTU Usman.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/225/V/2025 tertanggal 11 Mei 2025, yang melibatkan korban IB (21 tahun), pegawai swasta dari Kampug Sorido, Distrik Biak Kota.

Insiden terjadi pada Sabtu, 22 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIT di Taman Mandouw, saat korban dan saksi bernama Yanto sedang berteduh karena hujan.

“ABH datang dalam keadaan mabuk dan meminta rokok. Saat tidak diberi, pelaku kembali ke sepeda motornya, mengambil parang, lalu mengancam korban dan saksi,” terang Kasat Reskrim.

ABH kemudian merampas sebuah handphone milik korban dan menodongkan parang sambil meminta uang.

Karena korban tidak membawa uang, saksi Yanto menyerahkan Rp100.000 kepada pelaku.

Ketika korban berusaha merebut parang dari tangan ABH, ia justru terluka di jari akibat memegang sisi tajam, dan terjatuh. ABH pun melarikan diri dari lokasi menggunakan sepeda motor.

Adapun barang bukti yang turut diserahkan ke Kejari Biak meliputi, 1 (satu) buah parang bergagang cokelat sepanjang 58 cm, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

“Dari penyidikan, tindakan ABH ini masuk dalam kategori pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP,” lanjut IPTU Usman.

Ia juga menyampaikan bahwa proses pengiriman berkas perkara telah dilakukan dalam dua tahap: pengiriman tahap I pada 2 Juni 2025 dan pengiriman ulang tahap I pada 9 Juli 2025, sebelum akhirnya tahap II dilaksanakan hari ini.

Proses penyerahan ABH ke Kejaksaan dilaksanakan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Biak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB
X