CEPOSONLINE.COM, BIAK – Anggota Komisi III DPRK Biak Numfor melakukan sidak di dua sekolah unggulan di Biak Kota, yaitu SMA Negeri 1 Biak dan SMP Negeri 1 Biak Kota, pada Selasa 8 Juli 2025.
Sidak ini dipimpin Anggota Komisi III, Anwar Akbar, didampingi Anggota DPRK Yemima Msiren.
Anwar yang juga Ketua Bappemperda DPRK Biak Numfor ini menindaklanjuti instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait larangan pungutan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun ajaran 2025/2026.
"Kami datang ke sekolah berdasarkan instruksi Pemda, dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikdaya) Biak Numfor, yang mengeluarkan surat edaran per tanggal 1 Juni 2025," jelas Anwar Akbar.
Surat edaran tersebut secara jelas melarang sekolah melakukan pungutan terkait pendaftaran murid baru, termasuk uang pendaftaran dan biaya formulir.
Lebih lanjut, satuan pendidikan juga dilarang mengadakan pengadaan seragam sekolah.
Namun, di lapangan, Komisi III menemukan hal yang bertolak belakang.
"Kami mendapatkan sampel di sekolah itu, benar ternyata di sana terdapat pembelian seragam sekolah yang masih tertera dalam pendaftaran," ungkap Anwar.
Menanggapi temuan tersebut, Komisi III langsung berkoordinasi dengan Plh Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA Negeri 1 Biak.
Setelah diskusi, disepakati adanya perubahan dalam rincian pembayaran.
"Kami minta sekolah untuk dalam rincian pembayaran dalam peningkatan mutu.”
“Nilainya bervariasi berdasarkan pekerjaan orang tua siswa, dan tidak musti dibayarkan lunas, minimal 50 persen," tambah Anwar.
Hasil mediasi ini langsung diumumkan di hadapan orang tua siswa baru.
Pihak sekolah setuju untuk mengembalikan biaya seragam putih abu-abu dan pramuka kepada orang tua siswa.