CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sebanyak 26 Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina yang baru saja dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas IIB Biak akan dikenakan tindakan pencekalan (blacklist) selama 10 tahun.
Tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan dan menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas IIB Biak, melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Kelas IIB Biak, Jani Herold Maturbongs, mengungkapkan bahwa pencekalan ini akan diberlakukan terhadap seluruh anak buah kapal (ABK) yang terlibat, sesuai dengan peraturan terbaru yang berlaku.
Maturbongs menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mencegah kembali masuknya individu yang tidak memiliki dokumen sah ke Indonesia dalam periode waktu yang panjang.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan melibatkan koordinasi dengan pihak Konsulat Filipina, kami memutuskan untuk menerapkan pencekalan terhadap 26 orang yang terlibat. Mereka akan dilarang memasuki Indonesia selama 10 tahun," jelas Maturbongs, Selasa (17/6).
Ke-26 WNA Filipina ini sebelumnya telah memasuki Indonesia tanpa dokumen yang sah, dan proses deportasi mereka kini telah selesai setelah melalui pemeriksaan yang teliti dan diterbitkannya dokumen dari Konsulat Filipina.
Proses pemulangan ini berlangsung melalui tiga penerbangan berbeda, dengan rute dari Biak ke Makassar, Jakarta, dan akhirnya ke Filipina.
Maturbongs juga menekankan bahwa meskipun tindakan pencekalan ini tegas, pihak Imigrasi tetap mematuhi aturan dan prosedur yang berlaku, dengan tetap menghormati hak asasi manusia para individu yang terlibat.
Selama proses deportasi, Imigrasi memberikan bantuan dasar, seperti makanan dan perawatan kesehatan, untuk memastikan kesejahteraan mereka.
"Tindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pesan bahwa Indonesia tidak akan mentolerir pelanggaran imigrasi.”
“Kami akan bekerja sama dengan pihak Filipina untuk memastikan bahwa pelanggaran ini tidak terulang kembali," tambahnya.
Pihak Imigrasi juga menunggu penyerahan dokumen-dokumen terkait, termasuk PSDKP (Penetapan Status Dokumen Keimigrasian Pihak Lain), untuk menyelesaikan seluruh rangkaian proses hukum.
Selain itu, dua nakhoda kapal yang belum memiliki dokumen sah juga akan segera diproses lebih lanjut.
Dengan kebijakan pencekalan yang diterapkan, diharapkan langkah ini dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang berniat melanggar ketentuan imigrasi Indonesia, sekaligus memperkuat kerjasama internasional dalam mengatasi masalah imigrasi ilegal. (*)