Lahan Tuntas, Pasar Urei Faisei Siap Dibangun

Ismail Ceposonline • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 20:41 WIB
Penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik hak ulayat bersama Pemerintah Kabupaten Waropen untuk lahan pembangunan Pasar Urei Faisei di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Senin (3/8/2026).

(CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)
Penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik hak ulayat bersama Pemerintah Kabupaten Waropen untuk lahan pembangunan Pasar Urei Faisei di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Senin (3/8/2026). (CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Harapan masyarakat terhadap hadirnya kembali Pasar Urei Faisei memasuki tahap yang semakin pasti.

 

 Pemerintah Kabupaten Waropen resmi menuntaskan pembayaran ganti rugi lahan seluas 8.484 meter persegi di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Senin (3/8).

 

Tuntasnya pembayaran tersebut sekaligus mengakhiri proses pengadaan tanah dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pembangunan pasar yang selama ini dinantikan masyarakat, terutama setelah pasar sebelumnya terbakar pada Maret 2025 lalu.

 

Lahan tersebut kini secara sah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Waropen dan akan dipergunakan untuk pembangunan Pasar Urei Faisei sebagai pusat aktivitas perdagangan masyarakat.

 

Penyelesaian pembayaran dilakukan dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Waropen dan para pemilik hak ulayat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Waropen. Pertemuan dipimpin Bupati Waropen Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si., bersama Wakil Bupati Yowel Boari.

 

Bupati Fransiscus Xaverius Mote menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan menjadi langkah penting karena pembangunan pasar menyangkut kebutuhan masyarakat dan perputaran ekonomi di wilayah Urei Faisei dan sekitarnya.

 

Pemerintah daerah, menurut Bupati, memberikan perhatian serius terhadap pembangunan kembali pasar tersebut karena keberadaannya bukan hanya sebagai tempat jual beli, tetapi juga menjadi ruang ekonomi bagi pedagang, mama-mama pasar, pelaku usaha kecil, petani, nelayan, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada keberadaan pasar.

 

"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Waropen dan seluruh masyarakat menyampaikan terima kasih kepada para pemilik hak ulayat yang telah memberikan dukungan dengan melepaskan tanahnya. Ini merupakan bentuk kebersamaan dalam mewujudkan pembangunan demi kepentingan umum, khususnya pembangunan pasar yang nantinya akan meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat," ujar Bupati F.X Mote.

 

Pemerintah Kabupaten Waropen menyambut positif tuntasnya penyelesaian lahan tersebut. Dengan tidak adanya lagi persoalan mengenai status tanah, pemerintah kini memiliki dasar yang lebih kuat untuk mendorong tahapan pembangunan Pasar Urei Faisei.

 

Bagi pemerintah daerah, penyelesaian ini juga menjadi bagian dari upaya mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat setelah kebakaran pasar pada Maret 2025. Kehadiran pasar yang lebih layak diharapkan dapat memberikan kepastian tempat usaha bagi pedagang sekaligus menciptakan pusat perdagangan yang lebih tertata, aman, dan nyaman.

 

Dalam proses penyelesaian tersebut, Bupati secara simbolis menyerahkan pembayaran ganti rugi kepada salah satu pemilik hak ulayat, Anas Wonatorey, sebesar Rp375 juta. Secara keseluruhan, Anas Wonatorey menerima Rp505 juta berdasarkan luas bidang tanah yang dimilikinya dengan nilai ganti rugi sebesar Rp100 ribu per meter persegi.

 

Pembayaran kepada pemilik hak ulayat lainnya kemudian dilanjutkan oleh Wakil Bupati Yowel Boari bersama Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Waropen Bob Woriori, S.STP., M.Si., hingga seluruh kewajiban pembayaran pemerintah dapat diselesaikan.

 

Penyelesaian pembayaran juga diperkuat melalui penandatanganan berita acara pelepasan hak atas tanah oleh para pemilik hak ulayat dan keluarga, saksi-saksi, Dewan Adat Waropen serta Pemerintah Kabupaten Waropen.

 

Dokumen tersebut menjadi dasar legal atas pelepasan hak sekaligus memastikan lahan seluas 8.484 meter persegi tersebut telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Waropen.

 

Turut hadir Wakil Ketua III DPRK Waropen Simson Boari, Kabag Ops Polres Waropen, Pabung Kodim 1709/Yawa Kabupaten Waropen, Plt. Sekretaris Daerah Bob Woriori, para Asisten Setda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Distrik Urei Faisei, Kepala Distrik Waropen Bawah, para kepala kampung di Distrik Urei Faisei serta para pemilik hak ulayat.

 

Mewakili pemilik hak ulayat, Anas Wonatorey memberikan respons positif terhadap penyelesaian pembayaran tersebut. Ia mengapresiasi Bupati Waropen dan jajaran pemerintah daerah yang telah memenuhi komitmen menyelesaikan pembayaran ganti rugi tanah.

 

Ia berharap setelah persoalan lahan selesai, pembangunan Pasar Urei Faisei dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat kembali memiliki pusat perdagangan yang representatif.

 

Harapan tersebut juga menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Waropen. Pemerintah menilai pembangunan Pasar Urei Faisei memiliki arti penting karena akan berkaitan langsung dengan peningkatan aktivitas perdagangan, penguatan usaha masyarakat serta pertumbuhan ekonomi lokal.

 

Dengan selesainya pengadaan tanah, pemerintah daerah kini memiliki kepastian untuk membawa pembangunan Pasar Urei Faisei menuju tahapan berikutnya.

 

Pasar yang selama ini ditunggu masyarakat itu diharapkan tidak sekadar menggantikan bangunan lama yang terbakar, tetapi hadir sebagai pusat ekonomi baru yang lebih layak, tertata dan mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Waropen. (*).

Editor : Agung Trihandono
Ceposonline.com Waropen