Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Usai MK Ketuk Palu, Athenius Murib- Ronny Elopere Persiapkan Pelantikan

Deni Tonjau • Kamis, 6 Februari 2025 - 21:56 WIB
Calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya, Athenius Murib dan Ronny Elopere saat memberikan keterangan pers di Jakarta, usai MK menolak gugatan Paslon 04, Rabu (5/2/2025).(Istimewa).
Calon bupati dan wakil bupati terpilih Jayawijaya, Athenius Murib dan Ronny Elopere saat memberikan keterangan pers di Jakarta, usai MK menolak gugatan Paslon 04, Rabu (5/2/2025).(Istimewa).

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Athenius Murip- Ronny Elopere mempersiapkan pelantikan sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Jayawijaya, usai Mahkamah Konsititusi (MK) memutuskan untuk dismissal gugatan pasangan calon 04 Jhon R Banua dan Marthin Yogobi yang mendalilkan penggabungan suara dan pengurangan suara.

Calon Bupati Jayawijaya terpilih, Athenius Murib meminta seluruh masyarakat Jayawijaya tetap tenang.

"Terima kasih kepada masyarakat Jayawijaya, doa dan upaya yang dilakukan sangat berati bagi kami," ungkapnya, Kamis (6/1/2025) dalam rilisnya.

Sambungnya, putusan ini akan membawa dampak untuk membangun Jayawijaya lebih baik ke depan. Sesuai dengan Moto ‘Yogotak Motok Hanogogo’.

Sementara itu, MK memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya Nomor Urut 4 Jhon Richard Banua dan Marthin Yogobi tidak dapat diterima.

Menurut MK, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 278/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Jayawijaya Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Dengan demikian, MK menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas, atau kabur,” kata Saldi, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. (*)

Editor : Elfira Halifa
#Ceposonline.com #Ronny Elopere #Athenius Murib