Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Baik bagi ASN, Pensiun 2026 Tetap Kantongi Dana Tambahan dari Pemerintah

Y
Ilustrasi PNS. (JAWAPOS)
Ilustrasi PNS. (JAWAPOS)

Advertisement

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026 tetap akan memperoleh sejumlah hak keuangan tambahan.

 

Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi selama puluhan tahun dalam pelayanan publik.

Advertisement

 

Kabar tersebut menjadi angin segar di tengah penataan manajemen ASN yang terus dilakukan pemerintah pasca diberlakukannya Undang-Undang ASN terbaru.

 

Advertisement

Selain menerima manfaat pensiun bulanan, para PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dipastikan tetap memperoleh beberapa komponen dana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Sementara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun PNS kini dibedakan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.

 

Advertisement

Artikel Terkait

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua KADIN Waropen Andre Wonatorei Tegaskan Komitmen Perjuangkan Pengusaha Asli Papua

Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kabupaten Waropen, Andre Wonatorei, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keberpihakan terhada

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satgas Damai Cartenz Bekuk DPO Penembakan Karyawan Freeport di Mimika

Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial AK (37) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penemb

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Polisi Percepat Proses Hukum Dua Pelajar Tersangka Pemerkosaan

Kepolisian Resor Mimika memastikan proses hukum terhadap dua pelajar berinisial DS (18) dan OY (17) yang diduga melakukan pemerkosaan akan d

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer