Kabar Baik bagi ASN, Pensiun 2026 Tetap Kantongi Dana Tambahan dari Pemerintah

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun pada tahun 2026 tetap akan memperoleh sejumlah hak keuangan tambahan.
Kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengabdi selama puluhan tahun dalam pelayanan publik.
Kabar tersebut menjadi angin segar di tengah penataan manajemen ASN yang terus dilakukan pemerintah pasca diberlakukannya Undang-Undang ASN terbaru.
Selain menerima manfaat pensiun bulanan, para PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dipastikan tetap memperoleh beberapa komponen dana tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun PNS kini dibedakan berdasarkan jenis jabatan yang diemban.



