CEPOSONOINE.COM, JAYAPURA-PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua atau Bank Papua memperkuat komitmennya dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Papua.
Kerja sama tersebut difokuskan pada penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara guna memperkuat kepastian hukum dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (28/7/2026), itu menjadi langkah strategis Bank Papua menghadapi dinamika industri perbankan yang semakin kompleks dan tantangan regulasi yang terus berkembang.
Direktur Utama Bank Papua, Yuliana D. Yambise, mengatakan sebagai bank pembangunan daerah, Bank Papua memikul tanggung jawab besar dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan pemerintah daerah di tanah Papua.
Karena itu, setiap aktivitas usaha harus dijalankan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, kepatuhan terhadap regulasi, manajemen risiko, serta integritas.
"Perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleksitas regulasi yang terus berkembang menuntut setiap institusi memiliki tata kelola hukum yang kuat”
“Hal itu penting agar setiap kebijakan dan keputusan bisnis memiliki kepastian hukum, mampu melindungi aset perusahaan, serta menjaga kepercayaan para pemegang saham, nasabah, dan masyarakat," kata Yuliana dalam sambutannya.
Menurutnya, Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Tinggi Papua melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), bukan hanya berperan sebagai aparat penegak hukum, tetapi juga menjadi mitra strategis yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya bagi badan usaha milik daerah.
Ia menilai keberadaan Kejati Papua sebagai strategic legal partner akan memperkuat langkah Bank Papua dalam mengambil setiap kebijakan secara profesional, hati-hati, dan sesuai koridor hukum.
"Keberhasilan sebuah institusi perbankan tidak hanya diukur dari pertumbuhan bisnis maupun kinerja keuangan, tetapi juga dari kemampuan membangun tata kelola yang baik, menjaga integritas, serta meminimalkan risiko hukum dalam setiap aktivitas usaha," katanya.
Yuliana menjelaskan, melalui kerja sama tersebut Bank Papua berharap memperoleh dukungan optimal dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, baik melalui pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun pendampingan terhadap kebijakan strategis perusahaan.
Selain itu, Kejati Papua juga diharapkan dapat berperan secara preventif melalui konsultasi hukum, penyusunan legal opinion, penyelesaian aset dan piutang, hingga edukasi hukum bagi seluruh insan Bank Papua.
"Langkah preventif merupakan bagian penting dalam membangun budaya kepatuhan (compliance culture). Dengan pemahaman hukum yang semakin baik, seluruh insan Bank Papua diharapkan mampu bekerja secara profesional, bertanggung jawab, dan penuh kehati-hatian," ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bank Papua sebagai bank milik pemerintah daerah yang sehat, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Yuliana optimistis kerja sama tersebut tidak hanya berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi akan menjadi fondasi kolaborasi jangka panjang dalam mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Asmadi, menilai Bank Papua memiliki posisi yang sangat strategis sebagai motor penggerak perekonomian daerah.
Menurutnya, peran Bank Papua tidak hanya sebagai lembaga intermediasi keuangan, tetapi juga menjadi mitra pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan, pemberdayaan pelaku usaha, peningkatan investasi, serta memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat Papua.
"Bank Papua memiliki fungsi yang sangat penting dalam mendukung pembangunan daerah”
“Seiring dengan peran tersebut, tentu terdapat berbagai tantangan dan dinamika hukum yang semakin kompleks sehingga membutuhkan penguatan aspek tata kelola dan kepastian hukum," kata Asmadi.
Ia menjelaskan, kolaborasi melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) merupakan langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memitigasi berbagai risiko hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kegiatan usaha Bank Papua.
Menurutnya, nota kesepahaman tersebut tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pemenuhan aspek administratif ataupun bentuk intervensi terhadap kebijakan bisnis perusahaan.
"Kerja sama ini merupakan instrumen untuk memastikan setiap kebijakan strategis perusahaan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, akuntabilitas, dan transparansi," tegasnya.
Asmadi berharap sinergi antara Bank Papua dan Kejati Papua mampu memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan mitigasi risiko hukum, sekaligus memperkokoh peran Bank Papua sebagai salah satu pilar penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan di tanah Papua. (*)
Editor : Elfira Halifa