CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) menggandeng masyarakat adat Moora dalam hearing dialog sosialisasi Perdasi Papua Tengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa Daerah serta Sastra Daerah, sebagai upaya menjaga bahasa ibu tetap hidup di tengah arus modernisasi.
Hearing tersebut dipimpin Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai dan diikuti Anggota DPR Papua Tengah dari kursi pengangkatan, Stella Misiro, Nelius Agapa, Donatus Mote, serta Yulita Gobai bersama masyarakat adat Moora di Rumah Belajar Bahasa Moora, Nabire, Kamis, (21/5/2026).
Dalam kesempatan itu, John NR Gobai mengatakan sosialisasi perdasi penting dilakukan agar masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam perlindungan bahasa daerah dan sastra lokal.
Menurutnya, DPR Papua Tengah berharap dinas terkait segera menindaklanjuti implementasi Perdasi tersebut melalui program-program nyata di lapangan.
“Kami berharap dinas terkait bisa segera menjalankan arah kebijakan dari Perdasi ini sehingga perlindungan bahasa daerah benar-benar berjalan,” ujar Gobai.
Ia menjelaskan, Rumah Belajar Bahasa Moora dipilih sebagai lokasi kegiatan karena menjadi ruang belajar sekaligus pusat pengembangan bahasa daerah masyarakat adat setempat.
“Kami memilih tempat ini karena ini rumah pelajar dan rumah bahasa. Ini pertama kali dilakukan di sini dan ke depan bisa dipakai juga untuk kegiatan sosialisasi maupun pembinaan lainnya,” katanya.
Sementara itu, Stella Misiro menilai perdasi tersebut menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan bahasa daerah di Papua Tengah.
Ia menyebut, sosialisasi Perdasi di Rumah Belajar Bahasa Moora menjadi awal yang baik untuk memperkuat kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap pentingnya bahasa ibu.
“Bahasa daerah adalah identitas kita. Karena itu, anak-anak muda harus tetap belajar dan mencintai bahasa sendiri tanpa melupakan bahasa nasional maupun bahasa lain,” ujarnya.
Menurut Stella, pelestarian bahasa daerah juga perlu mengikuti perkembangan teknologi dan kreativitas generasi muda masa kini. Ia mencontohkan, sejumlah anak muda mulai mempertahankan bahasa daerah melalui musik, kanal YouTube, hingga konten digital berbahasa lokal.
“Sekarang zamannya modern. Teknologi harus dipakai untuk menjaga bahasa daerah. Ada anak-anak muda yang membuat lagu dan konten menggunakan bahasa daerah agar tetap dikenal generasi sekarang,” katanya.
Perwakilan masyarakat Moora turut mengapresiasi hadirnya Perdasi Nomor 12 Tahun 2026 tersebut. Mereka berharap aturan itu dapat mendorong kesadaran generasi muda untuk menjaga dan mengembangkan bahasa daerah di tengah arus modernisasi.
“Kami sangat mengapresiasi adanya perda ini. Semoga ke depan anak-anak muda semakin sadar pentingnya bahasa daerah dan terus mengembangkannya di tengah modernisasi,” ujar perwakilan masyarakat Moora. (*)