Pemprov Papua Selatan  Larang Kendaraan Plat Nomor Luar dan Dinas Gunakan BBM Subsidi

Yulius Sulo • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 11:58 WIB
Antrean kendaraan untuk pengisian BBM di SPBU Jalan Ahmad Yani, Senin (3/8/2026).
(CEPOSONLINE.COM/SULO)   
Antrean kendaraan untuk pengisian BBM di SPBU Jalan Ahmad Yani, Senin (3/8/2026). (CEPOSONLINE.COM/SULO)   

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Pemerintah Provinsi Papua Selatan mulai memberlakukan kebijakan pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi bagi kendaraan bermotor berpelat nomor luar Papua Raya.

 Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Selatan Nomor 500.10.8.1/37/VII/2026 tentang kendaraan yang berhak dan tidak berhak menggunakan BBM subsidi jenis Bio Solar dan Pertalite.

Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanpo, pada 7 Juli 2026 itu menegaskan bahwa kendaraan bermotor dengan pelat nomor dari luar wilayah Papua Raya tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi atau BBM penugasan pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi adalah kendaraan perorangan maupun kendaraan umum angkutan orang dan barang yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar hitam, kuning, atau putih dengan kode wilayah PS. 

Selain itu, kendaraan dengan kode pelat PT, PA, PY, PG, dan PB masih diperbolehkan menggunakan BBM subsidi hingga masa berlaku STNK berakhir, sepanjang kendaraan tersebut laik jalan dan pajak kendaraan masih berlaku.

Selain kendaraan berpelat luar Papua Raya, pemerintah juga melarang penggunaan BBM subsidi bagi kendaraan dinas atau kendaraan yang disewa oleh instansi pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD, serta TNI dan Polri.

 Pengecualian diberikan bagi kendaraan pelayanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan pengangkut sampah.

Surat edaran tersebut juga mengatur bahwa kendaraan dengan jumlah roda lebih dari enam yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan dan kehutanan, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Selatan melarang praktik pembelian, penjualan, ekspor, maupun impor BBM subsidi oleh pengecer di luar penyalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Manager SPBU Ahmad Yani Merauke, Amir, mengatakan pihaknya telah menerima surat edaran tersebut dan mulai memberlakukan kebijakan itu sejak Senin (3/8/2026).

"Kami sudah menerima surat edaran Gubernur Papua Selatan dan mulai berlaku sejak hari ini. Namun selama satu minggu ke depan kami masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum penerapan dilakukan secara penuh," ujarnya.

Amir menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku tidak hanya bagi kendaraan roda empat, tetapi juga kendaraan roda dua. Sepeda motor yang masih menggunakan pelat nomor luar Papua Raya tidak akan dilayani untuk pembelian BBM subsidi.

"Kalau sepeda motornya masih menggunakan pelat luar Papua Raya, tentu tidak kami layani. Yang dilayani hanya kendaraan dengan kode pelat PS serta kode pelat wilayah Tanah Papua yang masih berlaku sesuai ketentuan," tegasnya.

Pemerintah Provinsi Papua Selatan berharap kebijakan ini dapat memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak serta mengurangi penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Papua Selatan. (*)

Editor : Agung Trihandono
Merauke BBM PAPUA SELATAN