CEPOSONLINE.COM, MERAUKE - Wakil Gubernur (Wagub) Papua Selatan, Paskalis Imadawa mengatakan data Orang Asli Papua (OAP) dari masing-masing pemerintah daerah (pemda) di Papua berbeda (selisih) dengan data dari pemerintah pusat.
Perbedaan itu terkuak dari data OAP yang dipresentasikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri),Ribka Haluk dalam Rapat Koordinasi (Rakor) data OAP se-tanah Papua di Kota Jayapura, Kamis (21/5/2026).
Disela-sela presentasi, Wamendagri Ribka menyebut data yang dipresentasikan dari masing-masing Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Dukcapil) di Papua.
Wagub Paskalis megatakan, data OAP yang dipresentasikan oleh Wamedagri selisih (beda) dengan data OAP di masing-masing pemerintah daerah.
Ia menyebut, data OAP yang dikantongi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tercatat 351.239 OAP.
Sementara, lanjut Paskalis, data OAP dimasing- masing daerah/pemerintah daerah baik kabupaten atau provinsi sebanyak 227.796 OAP.
"Jadi, data OAP dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat selisih 123.453 OAP, selisihnya cukup jauh," kata Wagub Paskalis Imadawa.
Wagub Paskalis mengaku tak tahu dari mana sumber data OAP yang didapatkan Kemendagri lantaran selisihnya jauh dari pemerintah daerah.
Ia menyarankan sebelum Dukcapil menyerahkan data OAP ke Kemendagri harusnya lebih dahulu diserahkan ke masing-masing pimpinan daerahnya.
Paskalis menduga data OAP yang didapatkan Kemendagri selain dari Dukcapil, mungkin juga dari instansi lainnya.
"Selain dari Dukcapil, mungkin Kemendagri berkoordinasi dengan instansi lain terkait data OAP," ujar Wagub Paskalis Imadawa.
Wagub Paskalis berharap data OAP dari Kemendagri dan Pemda dipadukan dan dikoordinasikan dengan baik, agar OAP yang terdata, terakomodir dengan baik pula.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini belum ada batasan yang jelas terkait OAP, kebanyakan mereka yang dikategorikan sebagai OAP mendapat rekomendasi dari ketua adat.
Tetapi, kata dia, sampai saat ini belum jelas, apakah benar-benar mereka OAP atau bukan.
"Orang asli Papua itu hanya sebatas bapak mama asli Papua, atau bapak mama Papua, bapak non Papua atau bapak Papua mama non Papua, ataukah mereka yang dikukuhkan oleh masyarakat adat," kata dia.
Paskalis mengatakan, mereka yang mendapatkan perhatian dari masyarakat adat juga masih belum ada batasan yang jelas. Mereka belum tahu orang asli Papua sebenarnya yang mana.
"Tidak ada batasan yang jelas.Yang boleh datang itu mereka yang mana-mana, orang asli Papua yang mana,"ujarnya.
Dia menambahkan, data pendatang/warga non Papua antara pemda dan pemerintah pusat juga beda. (*)