CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Sebanyak 15.173 siswa SMP dan SD di Provinsi Papua Selatan mengikuti Test Kemampuan Akademik yang dimulai sejak Selasa (7/4/2026).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Selatan Marthen Rummar, ditemui di posko TKA Papua Selatan tersebut mengungkapkan, untuk SMP, Tes Kemampuan Akademik akan berlangsung sampai 16 April 2026. Sementara untuk SD aakan dimulai 20-30 April mendatang.
‘’Total siswa yang mengikuti test kemampuan akademik tahun 2026 dari 4 kabupaten cakupan Papua Selatan sebanyak 15.173 orang yang terdiri dari SMP sebanyak 7.400 orang. Sedangkan untuk SD sebanyak 7.773 orang,’’ kata Marthen Rummar, Rabu (8/4/2026).
Mantan Kepsek SMKN 3 Merauke ini menjelaskan, bahwa di tahun 2025 kebawah menggunakan istilah assessment atau ANBK. Sementara kebijakan baru dari pemerintah melalui Kementrian Pendidikan, ANBK menjadi tes kemampuan akademik (TKA) yang didalamnya sudah inklup ANBK.
‘’Jadi anak-anak sekali TKA sudah mengerjakan 2 macam paket test kemampuan akademik dan paket assessment,’’ jelasnya.
Dikatakan, TKA ini berfungsi sebagai alat ukur proses pembelajaran di dalam kelas dan tidak menentukan kelulusan.
‘’Dari satu mata pelajaran, kemampuan anak diukur ternyata kemampuan anak seperti ini dan itu, sehingga apa yang perlu diperbaiki oleh guru. Jadi sekali lagi, TKA ini bukan penentu kelulusan atai sebagai alat ukur untuk perbaikan proses belajar mnegajar baik dari sekolah terutama guru-guru,’’ terangnya.
Namun lanjutnya, TKA ini disiapkan sebagai alat ukur ketika anak-anak tersebut untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang lebih tinggi atau kedinasan dan sebagainya.
‘’Jadi digunakan sebagai alat ukur pembanding antara nilai raport yang diperoleh di sekolah dan nilai murni yang diperoleh di TKA ini. Karena nantinya, dari akan dikeluarkan nilai hasil dari tes kemampuan akademik setiap siswa,’’ jelasnya.
Sementara assessment tetap digunakan oleh sekolah dan dinas Pendidikan sebagai alat ukur untuk standar pelayanan minimal.
‘’AN ini yang nantinya digunakan sebagai ujian rapor sekolah, rapor dinas Pendidikan kabupaten dan rapor dinas Pendidikan provinsi. Jadi SD, SMP, SMA dan SMK dijadikan sebagai alat ukur untuk dinas pendidikan kabupaten untuk SBM. Sedangkan untuk provinsi, SL,’’ jelasnya.
Ditambahkan, tes kemampuan akademik untuk SMA-SMK telah dilakukan pada bulan November 2025 lalu. Hasil TKA untuk SMA-SMK tersebut dapat digunakan untuk mendaftar ke jenjang Pendidikan lebih tinggi atau ke sekolah kedinasan. (*)
Editor : Lucky Ireeuw