Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Implementasi Perda Pangan Lokal, Satpol PP Mimika Diminta Prioritaskan Sosialisasi

W
Penulis: Wahyu Welerubun❯
Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom saat ditemui wartawan di kantor DPRK Mimika, Rabu (8/4/2026), (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).
Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom saat ditemui wartawan di kantor DPRK Mimika, Rabu (8/4/2026), (Foto: CEPOSONLINE.COM/MOH. WAHYU WELERUBUN).


Advertisement

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal di Kabupaten Mimika mulai memasuki tahapan krusial. 

Merespons rencana turun lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat, kalangan legislatif menekankan pentingnya sosialisasi yang masif guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom, menekankan bahwa poin utama dari regulasi ini adalah upaya mengembalikan hak pengelolaan komoditas lokal tertentu kepada masyarakat asli Papua. 

Advertisement

Anton menjelaskan, beberapa komoditas yang masuk dalam kategori perlindungan khusus antara lain pinang, petatas (ubi jalar), sagu, noken, keladi, dan daun gatal. Sementara itu, komoditas umum lainnya tetap diperbolehkan untuk dikelola oleh masyarakat luas secara terbuka.

Ia pun menegaskan, sosialisasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan langkah antisipasi agar tidak terjadi salah pengertian di lapangan.

"Jangan sampai masyarakat mengira Perda ini bersifat mengkhususkan tanpa alasan, padahal ini adalah bentuk pengaturan perlindungan hak. Instansi terkait, terutama Satpol PP, harus berani dan aktif memberikan pemahaman kepada warga," ungkap Anton kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Advertisement

Selain menyasar pedagang, imbauan juga ditujukan kepada generasi muda asli Papua agar mendukung ekosistem ekonomi lokal dengan tidak menjual hasil kebun secara sembarangan kepada pihak luar yang bukan OAP (Orang Asli Papua), demi menjaga mata pencaharian berkelanjutan.

Di sisi lain, dukungan terhadap Perda ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga ketertiban umum di Kota Timika. 

Selain fokus pada pangan lokal, penataan sektor lain seperti pengawasan minuman keras turut menjadi perhatian guna menciptakan wajah kota yang lebih kondusif.

Harapan besarnya adalah melalui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini, masyarakat asli Papua dapat memiliki stabilitas ekonomi dan pendapatan harian yang pasti. 

Advertisement
Editor : Lucky Ireeuw

Artikel Terkait

Poliran di Jila: Strategi Polisi Dekati Warga Mimika Lewat Pendataan Pengangguran

Poliran di Jila: Strategi Polisi Dekati Warga Mimika Lewat Pendataan Pengangguran

Polsek Jila meluncurkan program Polisi Peduli Pengangguran (Poliran) dengan menggelar pendataan dan edukasi keterampilan bagi warga pencari

Polisi Rangkul Komunitas Ojek Jaga Kamtibmas di Mimika

Polisi Rangkul Komunitas Ojek Jaga Kamtibmas di Mimika

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.30 hingga 10.30 WIT tersebut dipimpin oleh KBO Sat Binmas Polres Mimika, Iptu Bambang Triyatwoko, didampi

Inflasi Timika Tembus 6,18 Persen pada Oktober 2026

Inflasi Timika Tembus 6,18 Persen pada Oktober 2026

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Mimika mencatat tingkat inflasi year-on-year (y-on-y) di Timika mencapai 6,18 persen pada Oktober 2026

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer