Implementasi Perda Pangan Lokal, Satpol PP Mimika Diminta Prioritaskan Sosialisasi

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA – Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan Pangan Lokal di Kabupaten Mimika mulai memasuki tahapan krusial.
Merespons rencana turun lapangan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam waktu dekat, kalangan legislatif menekankan pentingnya sosialisasi yang masif guna menghindari potensi konflik di tengah masyarakat.
Wakil Ketua Fraksi Poksus DPRK Mimika, Anton N. Alom, menekankan bahwa poin utama dari regulasi ini adalah upaya mengembalikan hak pengelolaan komoditas lokal tertentu kepada masyarakat asli Papua.
Anton menjelaskan, beberapa komoditas yang masuk dalam kategori perlindungan khusus antara lain pinang, petatas (ubi jalar), sagu, noken, keladi, dan daun gatal. Sementara itu, komoditas umum lainnya tetap diperbolehkan untuk dikelola oleh masyarakat luas secara terbuka.
Ia pun menegaskan, sosialisasi bukan sekadar prosedur formal, melainkan langkah antisipasi agar tidak terjadi salah pengertian di lapangan.
"Jangan sampai masyarakat mengira Perda ini bersifat mengkhususkan tanpa alasan, padahal ini adalah bentuk pengaturan perlindungan hak. Instansi terkait, terutama Satpol PP, harus berani dan aktif memberikan pemahaman kepada warga," ungkap Anton kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).
Selain menyasar pedagang, imbauan juga ditujukan kepada generasi muda asli Papua agar mendukung ekosistem ekonomi lokal dengan tidak menjual hasil kebun secara sembarangan kepada pihak luar yang bukan OAP (Orang Asli Papua), demi menjaga mata pencaharian berkelanjutan.
Di sisi lain, dukungan terhadap Perda ini juga dikaitkan dengan upaya menjaga ketertiban umum di Kota Timika.
Selain fokus pada pangan lokal, penataan sektor lain seperti pengawasan minuman keras turut menjadi perhatian guna menciptakan wajah kota yang lebih kondusif.
Harapan besarnya adalah melalui implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2024 ini, masyarakat asli Papua dapat memiliki stabilitas ekonomi dan pendapatan harian yang pasti.



