
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Fenomena peredaran narkotika dalam bentuk rokok elektronik atau vape semakin mengkhawatirkan. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika.
Usulan ini muncul setelah BNN menemukan sejumlah kandungan narkotika dalam cairan vape yang beredar di Indonesia. Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape.
“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ujarnya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dari hasil pengujian, BNN menemukan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis (ganja sintetis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yaitu obat bius.



