CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua memastikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Papua tetap akan dibayarkan.
Meski pembayaran TPP tahun 2026 hingga kini masih tertunda selama empat bulan, yakni Maret hingga Juni, pemerintah menegaskan hak para ASN telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pj Sekda Papua, Christian Sohilait, menegaskan keterlambatan pembayaran TPP bukan disebabkan ketiadaan anggaran.
Menurutnya, dana TPP telah dianggarkan untuk satu tahun penuh dan tetap menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk direalisasikan.
"TPP sudah kami anggarkan untuk satu tahun. Persoalannya hanya pada mekanisme. Ada proses masuknya pendapatan daerah, perputaran kas, dan beberapa kebutuhan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu," ujar Christian kepada wartawan, Senin (20/7).
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan daerah harus mengikuti mekanisme arus kas yang bergantung pada penerimaan pendapatan daerah, termasuk transfer dana dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah harus melakukan penyesuaian terhadap prioritas pembiayaan tanpa mengurangi komitmen memenuhi hak ASN.
Christian menegaskan, pembayaran TPP tetap menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua karena telah diprogramkan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
"Soal TPP ini hanya persoalan mekanisme. Namun, itu menjadi tanggung jawab pemerintah karena sudah diprogramkan dalam satu tahun anggaran dan akan kami selesaikan," tegasnya.
Menanggapi keterlambatan pembayaran yang telah berlangsung selama empat bulan, Christian memastikan kondisi tersebut tidak menghilangkan hak ASN untuk menerima TPP sepanjang pembayarannya masih dilakukan dalam tahun anggaran yang sama.
"Iya tidak ada masalah. Mau 10 bulan juga tidak jadi masalah, yang penting sudah diprogramkan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Papua, Aryoko Rumaropen menjelaskan, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan tidak tersedianya anggaran, melainkan karena perlambatan penerimaan pendapatan daerah akibat transfer dana dari pemerintah pusat yang belum masuk sesuai jadwal.
Kondisi tersebut memengaruhi pengelolaan kas Pemerintah Provinsi Papua sehingga pemerintah harus mengatur prioritas pembiayaan.
"Beberapa sumber pendapatan mengalami pelambatan dalam penyaluran ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Karena itu, pemerintah harus menjaga perputaran kas agar seluruh kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap dapat dibiayai," katanya.
Menurut Aryoko, pemerintah telah mengalokasikan anggaran pembayaran TPP hingga Desember 2026 melalui APBD. Namun, pencairannya dilakukan secara bertahap mengikuti kemampuan kas daerah.
Ia mengatakan, hingga Juli 2026 pemerintah baru dapat menyelesaikan pembayaran TPP untuk Januari dan Februari.
Sementara pembayaran TPP Maret hingga Juni akan dilakukan setelah penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat kembali normal.
"Ini bukan berarti pemerintah tidak membayar. Yang terjadi adalah perlambatan arus kas sehingga pencairan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah," tutupnya. (*)
Editor : Elfira Halifa