CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, secara tegas meminta seluruh kepala daerah untuk tidak mengambil langkah drastis seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Imbauan ini merespons keluhan dari sejumlah daerah yang mengaku kesulitan membayar gaji pegawai PPPK akibat menurunnya alokasi dana Transfer ke Daerah (TKD) pada tahun ini. Bima Arya menyarankan agar para pimpinan daerah terlebih dahulu memetakan dan mempelajari kapasitas fiskal masing-masing secara cermat sebelum mengambil keputusan ekstrem.
Jika daerah memang berada dalam kondisi kedaruratan finansial yang parah, ia meminta kepala daerah agar segera menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi secara bersama-sama.
“Tentu kami meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian. Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana. Kemudian, berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama,” tegas Bima Arya, seperti dilansir dari radar madiun, Selasa (28/7).
Bima menambahkan, pemerintah pusat melalui kementeriannya saat ini terus melakukan pemetaan komprehensif terhadap daerah-daerah yang dilaporkan benar-benar kesulitan membayar gaji pegawainya.
Isu kesulitan pembayaran gaji tenaga PPPK ini sebelumnya telah disuarakan secara terbuka oleh sejumlah kepala daerah dalam rapat kerja bersama DPR RI pada 8 Juni 2026 lalu. Dalam rapat tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, dan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan mengungkap kesulitan yang mereka alami akibat turunnya alokasi TKD.
Menurut laporan mereka, pemangkasan anggaran transfer dari pusat tersebut diklaim sangat signifikan, yakni mencapai hampir 25 persen jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Merespons situasi darurat tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pusat tengah menyiapkan skema tambahan dana melalui TKD.Bantuan khusus ini ditargetkan bagi 39 daerah yang dinilai terbukti tak mampu lagi menutupi beban biaya gaji PPPK.
Sejalan dengan hal tersebut, Bima Arya memastikan pihaknya terus menggodok kebijakan terkait TKD ini dan mengomunikasikan hasilnya dengan Komisi II DPR RI serta Kementerian Keuangan. Terkait kekhawatiran anggaran ke depan, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, memberikan angin segar.
Ia menegaskan bahwa alokasi TKD untuk tahun anggaran 2027 tidak akan mengalami penurunan. Berdasarkan pembahasan awal di tingkat Banggar, postur TKD tahun depan diproyeksikan akan berada di angka 2,55 hingga 2,79 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026, sehingga istilah 'TKD turun', tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” jelas Said.
Adapun angka pasti mengenai besaran alokasi TKD tahun depan akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada 16 Agustus 2026 mendatang. (naz)
Editor : Abdel Gamel Naser